Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Singkawang Hamidi Irwansyah menegaskan PNS yang ada di lingkungan pemeritah kota setempat akan mendapatkan libur sehari pada Hari Raya Idul Adha 1436 H/2015.
"Jadi sudah ada ketetapan, libur Idul Adha yaitu hari Kamis (24/9) sesuai keputusan pemerintah," katanya di Singkawang.
Ia menepis informasi yang beredar ditengah para PNS, yang menyebutkan adanya dua hari libur Idul Adha, dikarenakan ada penetapan yang berbeda antara pemerintah melalui Kementerian Agama dan Muhammadiyah.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan Idul Adha pada Kamis (24/9), dengan sebelumnya menggelar sidang Isbat.
Sementara, Muhammadiyah telah memutuskan Idul Adha jatuh pada Rabu (23/9), sehari sebelumnya dari ketetapan pemerintah.
Terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Singkawang, Riswanto mengatakan, sesuai maklumat pimpinan pusat Muhammadiyah, pelaksanaan Shalat Idul Adha akan dilaksanakan pada 23 September.
"Muhammadiyah telah menetapkan pelaksanaan Shalat Idul Adha pada Rabu(23/9)," katanya.
Sementara Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Muhlis mengatakan, setelah ada ketetapan dari pemerintah melalui Kementerian Agama, bahwa Idul Adha jatuh pada 24 September.
Umat Muslim di Kota Singkawang diharapkan melaksanakan sunnah Nabi Muhammad SAW, dengan menyembelih hewan kurban berupa satu ekor kambing dan satu sapi untuk tujuh orang.
Kemudian dalam penyembelihan yang yang dilakukan haruslah sesuai dengan syariat Islam dan dalam pembagiannya, utamakan kepada warga fakir miskin.
"Kepada masjid, surau, sekolah, madrasah dan kelompok lainnya yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, untuk melaporkan ke Kankemenag atau bisa ke Kantor Urusan Agama kecamatan masing-masing untuk pendataan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Jadi sudah ada ketetapan, libur Idul Adha yaitu hari Kamis (24/9) sesuai keputusan pemerintah," katanya di Singkawang.
Ia menepis informasi yang beredar ditengah para PNS, yang menyebutkan adanya dua hari libur Idul Adha, dikarenakan ada penetapan yang berbeda antara pemerintah melalui Kementerian Agama dan Muhammadiyah.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan Idul Adha pada Kamis (24/9), dengan sebelumnya menggelar sidang Isbat.
Sementara, Muhammadiyah telah memutuskan Idul Adha jatuh pada Rabu (23/9), sehari sebelumnya dari ketetapan pemerintah.
Terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Singkawang, Riswanto mengatakan, sesuai maklumat pimpinan pusat Muhammadiyah, pelaksanaan Shalat Idul Adha akan dilaksanakan pada 23 September.
"Muhammadiyah telah menetapkan pelaksanaan Shalat Idul Adha pada Rabu(23/9)," katanya.
Sementara Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Muhlis mengatakan, setelah ada ketetapan dari pemerintah melalui Kementerian Agama, bahwa Idul Adha jatuh pada 24 September.
Umat Muslim di Kota Singkawang diharapkan melaksanakan sunnah Nabi Muhammad SAW, dengan menyembelih hewan kurban berupa satu ekor kambing dan satu sapi untuk tujuh orang.
Kemudian dalam penyembelihan yang yang dilakukan haruslah sesuai dengan syariat Islam dan dalam pembagiannya, utamakan kepada warga fakir miskin.
"Kepada masjid, surau, sekolah, madrasah dan kelompok lainnya yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, untuk melaporkan ke Kankemenag atau bisa ke Kantor Urusan Agama kecamatan masing-masing untuk pendataan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015