Nanga Pinoh (Antara Kalbar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi akan memulai pengecekan ijazah untuk memeriksa keaslian dokumen tersebut di seluruh jajaran pegawai negeri.
Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya PNS yang menggunakan ijazah paslu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Melawi Andri Suparto, evaluasi atau pemeriksaan ijazah pegawai berdasarkan Surat Edaran dari Menpan. 
Khusus untuk Melawi, pada tahun 2015 ini baru dilakukan evaluasi ijazah ditataran pejabat eselon, mulai dari eselon IV, III dan II. Baru pada tahun depan semua pegawai akan dicek keabsahan ijazahnya. 
"Kita tidak mau PNS di Melawi menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan abal-abal,” katanya.
Andri menegaskan, setelah dilakukan evaluasi atau pengecekan, ternyata ditemukan ada oknum pegawai yang menggunakan ijazah palsu. Bagi pegawai yang menggunakan ijazah palsu untuk masuk CPNS dan PNS bisa diberhentikan. 
“Jika ditemukan penggunaan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat, pangkatnya diturunkan, dan jabatannya dicopot dari pangkatnya. Saat ini kami masih melakukan penelusuran. Kalau ada yang dicurigai akan ditelusuri sampai ke universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut,” tuturnya. 
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi Ivo Titus Mulyono mengatakan, saat ini Pemkab Melawi sudah bentuk tim untuk melakukan pengecekan terhadap ijazah pegawai dilingkungan Pemkab Melawi.
  Ivo menuturkan, untuk tahap pertama ini, Pemkab hanya menangani pegawai, karena instruksi dari Menpan itu adalah pegawai.
“Selain sudah bentuk tim, Pemkab juga sudah membuat edaran kepada semua pegawai untuk mengumpulkan ijazah pertama dia menjadi pegawai dan ijazah terakhir yang dimiliki sekarang,” ungkapnya. 
Menurut Ivo, saat ini sebagian fotokopi ijazah sudah dikumpulkan di BKD Melawi, setelah itu baru dilakukan verifikasi ulang, lalu dicocokkan karena ada aplikasi yang diberikan oleh Menpan. 
"Dari ijazahnya itu akan terlihat, nomor mahasiswanya berapa, setelah dibuka aplikasi, lalu dicocokkan apa benar yang bersangkutan kualiah di universitas itu. Kalau ternyata ada ditemukan menggunakan ijazah palsu, ya ada sanksinya," pungkasnya.

Pewarta: Eko S

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015