Sungai Raya (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kubu Raya, Kalbar, Hermanus mengatakan pihaknya mendorong percepatan pengesahan raperda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda tentang BPD untuk mempercepat proses pemilihan kepala desa serentak.
"Saat ini kita sudah melakukan pembahasan untuk raperda itu bersama lembaga legislatif Kubu Raya. Kita akan mendorong agar perda ini bisa segera disahkan, agar akhir tahun ini bisa melaksanakan pemilihan kades secara serentak," kata Hermanus, usai sidang paripurna DPRD Kubu Raya tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa, di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, diperlukan pemilihan kepala desa, dimana kepala desa tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat.
Sampai saat ini, lanjutnya, Pemkab Kubu Raya telah menunjuk beberapa pelaksana tugas kepala desa untuk menggantikan jabatan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya. Karena, pada tahun ini ada 41 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dan diantaranya masa jabatannya telah berakhir.
"Kalau tidak kita percepat perdanya, tentu ini akan menjadi salah satu penghambat proses pemilihan kepala desa serentak tersebut, apa lagi sudah ada beberapa Plt Kades yang sudah kita tunjuk. Kalau tidak dipercepat, tentu akan mempengaruhi proses pemerintahan desa, terlebih dalam penentuan anggaran penggunaan dana desa dan pembangunan," tuturnya.
Hermanus menjelaskan, apabila kepala desa diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya, Bupati mengangkat PNS sebagai Plt Kepala Desa, sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif. Dalam hal itu, Plt Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Terkait hal itu, kami sangat menyambut baik agar segera dilakukan pembahasan antara legislatif dan eksekutif, mengingat BPD adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.
Hermanus berharap, pembahasan kedua raperda inisiatif tersebut selanjutnya dapat berjalan lancar, sehingga pada akhirnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Saat ini kita sudah melakukan pembahasan untuk raperda itu bersama lembaga legislatif Kubu Raya. Kita akan mendorong agar perda ini bisa segera disahkan, agar akhir tahun ini bisa melaksanakan pemilihan kades secara serentak," kata Hermanus, usai sidang paripurna DPRD Kubu Raya tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa, di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, diperlukan pemilihan kepala desa, dimana kepala desa tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat.
Sampai saat ini, lanjutnya, Pemkab Kubu Raya telah menunjuk beberapa pelaksana tugas kepala desa untuk menggantikan jabatan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya. Karena, pada tahun ini ada 41 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dan diantaranya masa jabatannya telah berakhir.
"Kalau tidak kita percepat perdanya, tentu ini akan menjadi salah satu penghambat proses pemilihan kepala desa serentak tersebut, apa lagi sudah ada beberapa Plt Kades yang sudah kita tunjuk. Kalau tidak dipercepat, tentu akan mempengaruhi proses pemerintahan desa, terlebih dalam penentuan anggaran penggunaan dana desa dan pembangunan," tuturnya.
Hermanus menjelaskan, apabila kepala desa diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya, Bupati mengangkat PNS sebagai Plt Kepala Desa, sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif. Dalam hal itu, Plt Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Terkait hal itu, kami sangat menyambut baik agar segera dilakukan pembahasan antara legislatif dan eksekutif, mengingat BPD adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.
Hermanus berharap, pembahasan kedua raperda inisiatif tersebut selanjutnya dapat berjalan lancar, sehingga pada akhirnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015