Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Dua remaja, Der (19) dan seorang anak dibawah umur berinisial Ep (16) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Melawi. Keduanya merupakan pelaku pencurian di sebuah rumah kosong milik seorang guru di Nanga Pinoh. P.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Suparjo di Nanga Pinoh, Selasa, mengatakan, kedua pelaku pencurian ditangkap di tempat kost Deriyanus yang beralamat di Desa Paal. "Kita berhasil menangkap mereka dalam tempo waktu kurang dari 24 jam," katanya.

Suparjo mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku, berawal saat rumah korban yang juga merupakan rumah orang tua dari kawan para pelaku ini ditinggal kosong karena menghadiri acara wisuda salah satu anaknya di Pontianak. Saat korban pulang pada tanggal 30 Oktober, korban mendapati kondisi rumah yang sudah berantakan dan kondisi laptop miliknya yang berantakan. Curiga dengan hal tersebut korban langsung memeriksa barang lain miliknya.

“Beberapa barang pribadi milik korban seperti kamera digital, printer, flasdisk, modem, tas dan sebuah Play Stasion ternyata telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Melawi,” katanya.

Polisi pun, lanjut Suparjo kemudian melakukan olah TKP dan menanyai anggota keluaraga termasuk kepada salah satu anaknya siapa saja yang sering datang bermain kemari.

“Akhirnya kita mencurigai kedua pelaku, kita pun langsung melakukan penggerbekan dan benar saja, ditempat kost Deriyanus kita temukan semua barang yang hilang tersebut. Mereka belum sempat menjual barang curiannya yang kalau dihitung diperkirakan Rp10 juta," jelasnya.

Kedua orang pelaku dilanjutkan Suparjo, sebenarnya sudah saling mengenal dekat dengan keluarga korban tempat mereka melakukan aksi pencurian tersebut.

"Sudah sering main kesana dan keluarga korban juga sudah kenal dekat dengan mereka," ungkapnya.

Khusus Ep, pelaku yang masih dibawah umur, dikatakan Kasat saat ini Polres Melawi tengah melakukan diversi.
"Karena masih dibawah umur kita lakukan diversi. Sedangkan untuk pelaku satunya diancam dengan pasal 363 dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," katanya.


Pewarta: Ekos

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015