Singkawang (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa memvonis Jouhari Rizki yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nanang Norman Idris (28) dengan hukuman penjara 14 tahun.

Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dan anggota Patra Sianipar dan Guntur N dalam membacakan putusan secara bergantian sebelum menjatuhkan vonis.

"Yang memberatkan terdakwa adalah apa yang dilakukan meresahkan masyarakat, dilakukan secara keji, dan terdakwa pernah dihukum. sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata Sri.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Efendi mengatakan vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun.

Menurutnya, keputusan di pengadilan menjadi kewenangan majelis hakim yang memimpin persidangan.

Ditempat yang sama, orang tua terdakwa, Adang menerima dengan lapang dada atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

"Saya kurang puas atas putusan yang diberikan Majelis Hakim. Apalagi terdakwa sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kejahatan. Seharusnya hukuman mati," kata Junan, abang kandung Nanang.

Jika hukumannya hanya 14 tahun, maka sewaktu bebas nanti, terdakwa baru berusia 32 tahun. Karena sekarang usia terdakwa baru 18 tahun, katanya.

"Dengan usia yang masih muda itu, tentunya terdakwa akan mengulangi perbuatan yang serupa. Alhamdulillah kalau bisa tobat, tapi kalau tidak, siapa yang akan bertanggung jawab nantinya," tuturnya.

Jouhari Rizki adalah pelaku pembunuhan kepada Nanang Norman Idris, di sebuah parit Jalan Kacang, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis, 28 Mei 2015.

Pada Sabtu, 30 Mei sekitar pukul 16.00 wib, polisi menangkap Jouhari (18) di Jalan RA Kartini RT 5 RW 2, Kelurahan Sekip Lama.

Polisi kemudian mendapati barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor, serta lainnya yang merupakan milik korban.

(KR-RDO/S027)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015