Jakarta (Antara Kalbar) - Anggota Panitia Khusus Bencana Kabut Asap (Pansus Asap) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Aziz bertekad untuk mengungkap perusahaan perkebunan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.
 
"Mengatasi persoalan kebakaran hutan dan kabut asap harus sampai pada akar permasalahannya. Penyebab kebakaran hutan karena memang terbakar atau sengaja dibakar," kata Abdul Aziz di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul  Aziz, Pansus Asap DPD RI akan mencari informasi dan mengungkap perusahan perkebunan yang diduga melakukan pembakaranhutan.

Jika Pansus Asap DPD RI bekerja sungguh-sungguh, Aziz optimistis dapat mengetahui informasi soal perusahaan perkebunan tersebut dan dapat mengumumkannya.

"Jika Pansus Asap tidak dapat mengungkap hal itu, saya memilih mundur dari anggota Pansus," katanya.

Wakil Ketua Pansus Kabut Asap DPD RI, Djasarmen Purba, mengatakan kebakaran hutan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir karena adanya peraturan gubernur dan peraturan daerah yang membolehkan
membakar hutan dan lahan.

Bahkan, kata dia, dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ada pasal yang membolehkan membakar hutan dan lahan maksimal dua hektare.

Pada pertemuan antara Pansus Asap DPD RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, Selasa, BNPB mendesak DPR RI untuk merevisi UU PPLH dan mendesak Menteri Dalam
Negeri mencabut peraturan gubernur dan peraturan daerah.

Sekretaris Pansus Asap DPD RI Waode Hamsinah Bolu menambahkan, kebakaran hutan dapat dicegah jika Pemerintah dan lembaga terkait lainnya melakukan mitigasi potensi kebakaran hutan.

Namun selama ini yang dilakukan, kata dia, mengatasi titik api setelah terjadi kebakaran hutan dan bukan mencegahnya.

(R024/I. Sulistyo)

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015