Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat, Kamis, pukul 00.10 WIB, mengamankan 10,75 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui PPLB Entikong dengan tujuan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur dari tersangka DK (36).
   "Terungkapnya pengiriman sabu-sabu itu, berawal dari informasi akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil Toyota Avanza nomor polisi B 1268 POX warna silver dari perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau tujuan Pontianak," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Kamis.
    Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian di lapangan guna melakukan pencegatan dan penegakan hukum di sepanjang jalan menuju Pontianak itu.
   "Ternyata benar, Kamis dinihari sekitar pukul 00.10 WIB, terpantau satu unit kendaraan Toyota Avanza nomor polisi B 1268 POX warna silver dari perbatasan Entikong, melintasi Jalan Trans Kalimantan menuju Pontianak. Pada saat bersamaan tim kami membuntutinya," ungkap Arief.
    Setelah tim yakin bahwa kendaraan itu membawa narkoba, maka dilakukanlah pencegatan dan penghadangan di bundaran Tugu Alianyang Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ternyata benar, kendaraan yang dibawa oleh tersangka DK kedapatan membawa sepuluh paket sabu dengan total 10,75 kilogram.
    "Untuk mengelabui petugas, paket sabu itu dibungkus menyerupai bungkusan susu anak-anak asal Malaysia yang disimpan di dalam jok tengah mobil tersebut," kata Arief.
    Tersangka DK dalam perjalanan dari Entikong tujuan Pontianak juga membawa istrinya Kas (36) dan dua orang anaknya, berusia tiga tahun dan tiga bulan. "Untuk status istrinya masih dalam pemeriksaan, guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam membawa barang haram tersebut," ujarnya.
   Kapolda Kalbar menambahkan, dari pengakuan tersangka DK, sabu itu akan dibawanya ke kawasan Kampung Beting, yang akan disimpannya sesuai perintah pemesan di atas meja seng dekat parkiran Masjid Jami.
    "Setelah tersangka menyimpan sabu tersebut, hingga tiga jam berlalu sesuai petunjuk pemesan. Paket sabu itu tidak juga ada yang mengambil, sehingga demi keamanan barang bukti tersebut, barang bukti dan tersangka akhirnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalbar," kata Arief.
    Tersangka dapat diancam pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, kemudian pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, dan penjara minimal enam tahun, dan maksimal 10 tahun penjara, serta pasal 115 (1) dengan ancaman minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun, UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
    Sementara itu, tersangka DK mengakui, dirinya tidak mengetahui kalau paket yang dikirim oleh orang yang tidak dikenalnya itu, sabu. "Saya mendapat upah Rp4 juta untuk jasa pengiriman paket tersebut sampai di tempat tujuan di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur," ungkap DK yang berprofesi sebagai sopir taksi tersebut.



(U.A057/B/B008/B008) 05-11-2015 14:02:31

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015