Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berkolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya untuk menjangkau lebih dari 40 wilayah pesisir dan sertifikasi hak atas tanah di Kubu Raya.
"Kita bekerja sama dengan teman-teman di pertanahan baik dari persiapan administrasinya, maupun memediasi konflik," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam di Pontianak, Senin.
Selain itu Pemkab Kubu Raya juga membantu dalam pengenaan pajak dan terus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terutama terkait Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Kita bantu bagaimana pengenaan pajak, juga kita terus sesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terutama terkait BPHTB," tambahnya.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi dan telah menyiapkan Sumber daya manusia (SDM) yang nantinya akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi hak atas tanahnya.
Ia menilai respons masyarakat sangat antusias dengan adanya kolaborasi antara Pemkab dan Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
"Respons masyarakat antusias dan kita juga sosialisasi serta menyiapkan SDM untuk pendampingan," tuturnya.
Untuk menjangkau wilayah pesisir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Rachman menuturkan jika pihaknya melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Pemkab Kubu Raya, didukung dengan transportasi.
"Ada wilayah yang tidak bisa kita jangkau lokasinya jauh kita didukung oleh pemkab seperti transportasi. Dan semua permohonan dimana saja tetap akan kita lanjuti," tuturnya.
Ia menjelaskan jika Kubu Raya memiliki lebih dari 40 pulau, meskipun secara geografis mengalami sedikit kesulitan namun berbekal pengalaman dan strategi kolaborasi dengan pemkab tidak menjadi penghalang bagi pihaknya untuk menjangkau seluruh wilayah di Kubu Raya.