Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian guna mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi dan mencegah terjadinya korupsi pada sistem pengelolaan dana pendidikan di Kementerian Agama dari APBN, mengingat besarnya dana yang dikelola yakni mencapai Rp48,17 triliun.

Hasil kajian dipaparkan pada Kamis di Gedung KPK yang dihadiri empat Komisioner KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemenag M. Jasin, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, demikian siaran pers KPK.

Ada dua objek kajian, yakni program sarana dan prasarana (sarpras), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada 2013-2014.

Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, dari hasil kajian memperlihatkan ada 9 persoalan pada sarpras, tiga persoalan pada BSM dan empat persoalan lain-lain.

Sembilan persoalan sarpras meliputi: Pemberian bantuan sarpras tanpa didasari perencanaan yang baik; Mekanisme pengajuan proposal tidak sesuai dengan praktik good governance; Proses verifikasi proposal belum optimal; Kriteria affirmative action dalam pemberian bantuan PD pondok pesantren tidak transparan dan tidak akuntabel; dan Data penerima bantuan sarpras tidak teradministrasi dengan baik.

Empat lainnya; Klasifikasi dan jumlah jenis bantuan di Direktorat PD Pontren tidak efisien; Petunjuk teknis pada Direktorat PD Pontren belum optimal mendukung program; Pengelolaan anggaran bantuan oleh Kemenag pusat tidak efisien; serta Kemenag belum siap mengelola bantuan sarpras akibat perubahan akun.

Ruki mencontohkan pada proses verifikasi, tidak adanya standar pada form verifikasi pusat dan daerah. Proses ini juga, kata dia, cukup menyita sumber daya dan waktu sehingga berakibat pada proses verifikasi yang memungkinkan terjadi duplikasi.

Sementara persoalan pada BSM, antara lain terdapat ketidaksesuaian antara juknis dan pelaksanaan pengelolaan BSM; Penggunaan BSM tidak sesuai peruntukan; serta penanganan Pengaduan masyarakat serta monitoring dan evaluasi belum optimal.

"Misalnya saja penggunaan BSM untuk seragam siswa baru atau meubeler sekolah. Hal ini tentu tidak tepat sasaran karena diberikan kepada yang tidak berhak, bukan untuk kepentingan siswa yang membutuhkan," katanya.

Di sisi lain, kajian KPK juga menemukan persoalan lainnya, seperti jumlah satker yang tidak efektif, sistem informasi manajemen belum optimal sebagai data acuan dalam pengambilan keputusan, serta belum adanya aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Madrasah.

Sementara itu, Menteri Lukman mengapresiasi hasil kajian yang telah dilakukan KPK. Dengan besaran anggaran Kementerian Agama terbesar kelima pada 2016, Lukman berharap KPK bisa membantu dalam melakukan pengawasan pihaknya.

"Kami bersyukur dengan kajian ini. sejak awal kami mengharapkan masukan yang lebih substantif dan berharap KPK bisa memberikan asistensi agar kami bisa mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel," katanya.

Dengan sejumlah persoalan yang ada, KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola, antara lain Perbaikan level peraturan/kebijakan, seperti Peraturan Menteri atau juknis; Perbaikan database, pengoptimalan sistem IT dan penanganan sistem Pengaduan masyarakat; dan Pembuatan aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Sekolah.

"Juga peningkatan pengawasan atas pelaksanaan, seperti kepatuhan transparansi penyaluran, peruntukan penggunaan bantuan dan ketepatan waktu penyaluran," kata Taufiequrachman Ruki. (rilis humas KPK/N005)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015