Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang Sofian Fahri mengatakan, secara umum semua perusahaan yang ada di Kota Singkawang telah melaksanakan tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

"Secara umum kewajiban perusahaan atas CSR telah dilakukan," kata Sofian di Singkawang, Kamis.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, di mana setiap perusahaan telah diatur harus menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik, sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Jadi, jika ada perusahaan yang tidak menjalankannya dengan baik, maka akan dikenakan sanksi," tuturnya.

Sebagai pengawasannya, lanjutnya, seperti dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), pihaknya telah membentuk tim verifikasi penyaluran dana perusahaan melalui program CSR untuk desa.

"Tim ini yang akan menyurvei kebutuhan desa-desa yang berada di sekitar industri," jelasnya.

Sofian mengatakan, seperti yang disampaikan Menteri DPDTT, hasil dari verifikasi tersebut akan disinergikan antara kebutuhan desa dengan perusahaan. Sehingga program CSR bisa dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan wilayah sekitar perusahaan.

Menurutnya, Program-program CSR untuk masyarakat desa sangat membantu melengkapi sarana dan penunjang bagi warga desa. Baik untuk pemberdayaan keterampilan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

"Karena hingga saat ini kondisi masyarakat desa sekitar perusahaan di sektor tambang, kehutanan dan juga industri, cukup memprihatinkan. Dengan adanya program, CSR itu diharapkan bisa dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui program-program yang menyentuh langsung," tuturnya. 

(KR-RDO/F003)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015