Sekadau (Antara Kalbar) - Kasus guru PNS absen mengajar selama lebih kurang 10 bulan yang baru mencuat akhir-akhir, ini bukanlah satu-satunya perbuatan indisipliner yang dilakukan oknum PNS di lingkungan Pemkab Sekadau.

Dari data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sekadau, Kamis, setidaknya sudah ada 27 orang PNS yang berkasus.

Dalam lima tahun terakhir, BKD sudah memberhentikan setidaknya 10 orang pegawai dan 17 orang lainnya dikenakan sanksi penurunan pangkat. Tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang dilakukan sesua PP nomor 53 tahun 2010 tentang aparat sipil negara (ASN).

"Ada 27 tindakan teguran secara sedang dan berat, jumlah itu terbagi menjadi sebanyak 17 pegawai yang telah diturunkan pangkat dan 10 orang diberhentikan mulai 2011 sampai dengan 2015," ungkap Kepala BKD Sekadau, Markus Aron Aput.

Pada tahun 2015, terdapat beberapa permasalahan yang menyangkut oknum PNS. Sementara salah satu kasus terparah terjadi kira-kira 8 tahun silam. Kala itu, seorang oknum PNS tidak masuk kerja selama satu tahun.

"Ketika ditanya saat itu, yang bersangkutan sudah tidak mau jadi pegawai lagi," katanya.

Dia menambahkan, sudah berupaya maksimal untuk membina para PNS agar setia pada sumpah janji jabatan yang diucapkan saat diangkat menjadi abdi negara. "Kami sudah mengupayakan sekuat tenaga agar para pegawai sadar dengan sumpah dan janjinya, kemarin sudah melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan, bahkan mengundang narasumber dari Jakarta." katanya. (Gansi/N005)

Pewarta: Gansi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015