Sukadana (Antara Kalbar) - Pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Kayong Utara akhirnya menyepakati APBD Tahun 2016. Kesepakatan tersebut bertepatan dengan tenggat waktu terakhir kabupaten menetapkan APBD yakni tanggal 30 November 2015, yakni sesuai dengan Permendagri No.52/2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016.
    Opsi lain adalah terbitnya Peraturan Bupati jika antara DPRD dan eksekutif tidak ada kata sepakat. Sidang paripurna sebelum ketok palu juga diwarnai interupsi. Seperti yang disampaikan Al Husaini anggota DPRD dari Partai PDIP yang juga anggota badan anggaran DPRD yang merasa bahwa badan anggaran belum sempat membahas draf RAPBD 2016 hingga saat dilaksanakan rapat paripurna pengesahan RAPBD menjadi APBD yang dilaksanakan Senin siang tersebut.
    Menurut dia, RAPBD baru diserahkan ke DPRD pada Minggu (29/11) pukul 15.00 WIB sementara Senin (30/11) merupakan batas akhir penetapan APBD. "Saya sebagai salah satu anggota badan anggaran sampai saat ini belum mengetahui apa yang mau disahkan pada hari ini, RAPBD yang disempurnakan sampai detik ini saya belum terima," kata Al Husaini dalam interupsinya.
    Lebih jauh Al Husaini menjelaskan, jika pengesahan APBD hanya berpatokan per 30 November seperti termaktup Permendagri Nomer 52 tahun 2015, hanya akan membuat peta konflik antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
    "Dengan hal ini pemerintah daerah sengaja memberikan waktu yang signifikan (sangat) singkat sehingga kita (DPRD) tidak bisa membahas APBD yang ditetapkan pada hari ini," kata Al Husaini.
    Hujan interupsi kembali mewarnai usai penyampaian Pandangan Akhir (PA) Fraksi dimana sebagian anggota DPRD meminta agar RAPBD dievaluasi kembali, karena belum sempat dibahas lantaran tidak cukupnya waktu dalam pembahasan.
    Walau berujung persetujuan penetapan  menjadi APBD oleh DPRD dan Bupati, rapat paripurna yang hadiri unsur pimpinan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sukardi SE. MM sempat menskorsing paripurna pengesahan APBD 2016 hingga lebih dari 1 jam.
    Bupati Kayong Utara Hildi Hamid menanggapi santai adanya hujan interupsi serta desakan untuk mengevaluasi RAPBD, karena apa yang disangkakan bahwa eksekutif terlambat menyerahkan RAPBD 2016 ke DPRD merupakan kesalahan.
   Dijelaskan Hildi Hamid, eksekutif justru sudah jauh-jauh hari menyerahkan segala sesuatu yang berkenaan dengan APBD 2016, mulai dari 12 Juni 2015 eksekutif telah menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  (KUA PPAS) dengan nomor surat 045.2/1173/BAPPEDA-SET, yang selanjutnya disusul penetapan KUA PPAS pada 18 Agustus 2015.
   Dikatakannya, keterlambatan seperti yang disampaikan dan menjadi permasalahan pada rapat paripurna DPRD tersebut semakin nyata ketidakpahaman dalam mencermati setiap tahap pengesahan RAPBD menjadi APBD dimana 22 September 2015 atau 2 bulan sebelum batas akhir penetapan APBD, eksekutif telah menyerahkan RAPBD 2016 dengan nomor surat bupati 903/1909/DPpkAD-D kepada DPRD Kayong Utara.
    Disusul 29 September pada rapat paripurna DPRD Kepala daerah menyampaikan pidato pengantar nota keuangan Raperda APBD 2016. "Jika memang terlambat kami menyerahkan ke DPRD kami punya bukti sudah sesuai dengan aturan bahkan tanggalnya juga sudah jelas, dan jika pun kami terlambat menyerahkan, DPRD berhak menolak untuk membahasnya dan itu sanksinya kepala daerah yang kena, tapi kenapa tidak dilakukan," kata Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid.
    Hildi Hamid menegaskan, bahwa dalam permasalahan RAPBD terlambat sejatinya bukan karena menyerahkan, namun didalam internal DPRD saja yang seyogyanya dapat menghitung mundur jika 30 November sebagai batas waktu terakhir sedangkan September sudah ada paripurna nota keuangan, sehingga tidak terjadi persepsi eksekutif terlambat.
    Dijelaskannya, terjadinya permasalahan keterlambatan yang dimaksud, dimana 29 November 2015 pukul 15.00 eksekutif bukan merupakan anggaran dalam RAPBD yang sudah dibahas, melainkan menyerahkan tambahan anggaran baru, berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dimana adanya tambahan Rp. 50 miliar dan RP.123 miliar yang baru diterima dari pusat dan dana tersebut sudah ditentukan sasarannya dari pusat sehingga tidak dapat diganggu gugat.
    "Jika memang tidak ada sepakat, hingga pukul 00.00 WIB, besoknya saya tinggal buatkan surat bahwa APBD 2016 menggunakan Peraturan Bupati, namun syukur semua memahami ," katanya.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015