Sintang (Antara Kalbar) - Penjabat (Pj) Bupati Sintang Alexius Akim mengimbau seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung percepatan pembahasan rancangan APBD Tahun 2016.
   
"Koridor harus dimanfaatkan se-efektif dan se-efisien mungkin tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Supaya tidak tersangkut permasalahan hukum di kemudian hari," kata Akim saat Rapat Paripurna ke 9 masa persidangan ke III DPRD Kabupaten Sintang.
   
Paripurna di DPRD Sintang agendanya adalah penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2016. Sesuai dengan amanat pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah  tentang APBD.
   
Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Ia mengatakan, penyusunan APBD harus berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD. Dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2016, acuan yang dipergunakan adalah RKPD Kabupaten Sintang tahun 2016.
   
"Karena RKPD harus sinkron dengan kebijakan pusat yaitu rencana kerja pemerintah (RKP), maka perlu kiranya untuk menjelaskan substansi RKP tahun 2016," katanya.
   
Akim menuturkan, RKPD Sintang tahun 2016 adalah peningkatan infrastruktur dasar, sumber daya manusia, ketahanan pangan dan pelayanan publik. Mengenai sasaran utama yang harus dicapai pada tahun 2016 adalah pertumbuhan ekonomi ditargetkan sekitar 5,36 persen; jumlah penduduk miskin berkisar antara 10 persen; inflasi diperkirakan sekitar 5,05 persen; tingkat pengangguran terbuka diperkirakan sebesar 3,06 persen.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015