Singkawang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang saat ini sedang membidik empat dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di kota itu, baik yang menggunakan dana APBN maupun hibah Pemkot setempat.

"Ada empat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), baik yang menggunakan dana APBN maupun hibah Pemkot Singkawang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, M Ravik saat menggelar konferensi pers, Kamis.

M Ravix, saat didampingi Kasi Pidsus, M Yamin dan Kasi Intel, menjelaskan, empat kasus yang dimaksud, katanya, antara lain, pengadaan genset di Rumah Sakit dr Abdul Aziz Singkawang tahun 2014 yang menggunakan dana hibah dari APBN, BPJS tahun 2014, dana hibah KONI tahun 2014, serta pengadaan kemetrologian dan alat timbangan.

Untuk pengadaan genset di Rumah Sakit dr Abdul Aziz Singkawang, saat ini pihaknya sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dan sekarang ini, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara oleh BPK Provinsi Kalbar.

"Jika memang terjadi kerugian negara yang signifikan, maka perkara ini akan kita lanjutkan. Dan sebaliknya, jika kerugian negaranya kecil, masih menjadi pertimbangan kita apakah akan dilanjutkan atau tidak," tuturnya.

Memang, katanya, dalam penyidikan perkara ini, pihaknya masih belum menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka.

"Minimal harus ada dua alat bukti, baru bisa kita menentukan siapa-siapa saja yang akan menjadi tersangka," katanya.

Berdasarkan laporan yang diterimanya dari masyarakat, bahwa kerugian negara dari pengadaan genset ini diperkirakan sekitar Rp2 miliar. Namun, berdasarkan pemeriksaan kita, lanjutnya, ternyata tidak sampai segitu.

"Kita tunggu saja hasil perhitungan dari BPK Provinsi Kalbar," ujarnya.

Sedangkan pada perkara BPJS-Kesehatan, saat ini pihaknya sedang melakukan operasi intelijen. Dan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa indikasi kerugian negara hampir mencapai Rp1 miliar.

"Kita sudah mendapatkan data-datanya dari intern mereka. Akan kita telusuri, apakah memang ada tindak pidananya, apakah dilakukan secara disengaja, atau memang terjadi kesalahan secara administrasi, ini yang masih kita telusuri," ujarnya.

Dia meyakini, penanganan kasus BPJS itu akan selesai secepatnya. Untuk dana hibah KONI tahun 2014, saat ini pihaknya baru melakukan tahap pemeriksaan.

Pemeriksaan ini juga berdasarkan adanya laporan dari pelaksana-pelaksana cabang olahraga. Sekarang sedang pihaknya tindaklanjuti. Dan sudah memanggil beberapa saksi.

Sedangkan pada pengadaan barang dan jasa Meteorologi dan alat-alat timbang, saat ini sudah ditangani Kasi Pidsus. "Dan sekarang sudah dilakukan pemanggilan oleh Pidsus," katanya.

Dalam penanganannya, pihaknya juga menggandeng saksi ahli mengenai fisiknya. "Dalam menangani perkara ini, kita juga menggandeng Politehnik Pontianak," katanya.

Jika memang ada penyimpangan dari segi fisiknya, maka akan kita tindak lanjuti. Dia mengakui, jika data-data yang didapat adalah berdasarkan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Singkawang.

"Maka dari itu, dalam satu bulan ini, semua perkara harus sudah ada titik terangnya. Siapapun dia tidak boleh bermain-main dengan uang negara," tegasnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015