Putussibau (Antara Kalbar) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas Hulu Seno Hartono mengungkapkan, terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara ditingkat PPS, PPL dan Pengawas TPS karena mengizinkan pencoblosan yang diwakilkan.
    "Sangat disayangkan mereka mengetahui aturan namun mereka melakukan pelanggaran. Masyarakat kan tidak tahu apa-apa. Itu kesalahan penyelenggara," katanya.
    Pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Putussibau Utara di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 2 TPS di Kecamatan Empanang. "Kami telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemilu ulang di enam TPS yang ada di Kecamatan Putussibau Utara. Sementara dari Kecamatan Empanang dan Nanga Awen merekomendasi langsung dari Panwascam," ungkap Seno.
    Atas rekomendasi tersebut lanjut Seno, KPU Kapuas Hulu masih melakukan kajian lapangan, apakah laporan tersebut sesuai SOP.
    "Kami cuma merekomendasikan dan keputusan akhir di KPU, apakah melakukan pemilu ulang atau tidak. Para petugas penyelenggara itu mereka mengetahui azas peraturan dan kita sudah melakukan Bimtek dan sudah kita jelaskan supaya tidak ada kesepakatan untuk diwakilkan, tapi justru mereka yang melanggar," papar pria kelahiran Nanga Semangut ini.
    Seno mengatakan, jika terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan azas peraturan yang tertuang dalam kode etik.
    "Cuma kalau untuk kajian ke pidana tidak bisa karena kita mengacu pada UU nomor 8 Tahun 2015, tidak dijelaskan masalah pidana. Kalau UU Legislatif jelas mewakilkan pidana," bebernya.
    Menurut Seno, saksi dari pasangan calon dan para petugas tidak konsisten menjalankan aturan. "Kalau masyarakat kan tidak tahu mereka cuma mengusulkan mereka yang tahu aturan ini yang salah," pungkasnya.
    Menanggapi rekomendasi Panwaslu Kapuas Hulu agar Pemilu ulang, Sekjen Tim Paslon Nomor 1, Bacov Meiwa menyatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi. "Seharusnya kalau ada pemilu ulang, Panwaslu dan KPU harus memanggil semua pihak. Serta duduk bersama bagaimana solusinya. Kalau memang ada pelanggaran dan sebagainya, kita sama-sama tahu," kata Bacov.
    Seharusnya pula, kata Bacov, Panwaslu tidak hanya merekomendasikan ke KPU, tapi menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing tim Paslon.
    "Bukan berarti kami tidak percaya dengan kerjanya Panwaslu dan KPU sendiri. Kami yakin mereka bekerja dengan profesional. Tapi bagaimana kita cari solusi bersama-sama," ucapnya.
    Dihubungi terpisah, kepala Sekretariat Tim Paslon Nomor 2 Darmawan Samson menolak jika KPU melaksanakan pencoblosan ulang.
    "Kami menolak dengan tegas, karena kami belum pernah mendapat pemberitahuan dari Panwas terkait pelanggaran di beberapa TPS tersebut," tegasnya.
    Sementara itu KPU Kapuas Hulu belum bisa dikonfirmasi terkait rekomendasi Panwaslu setempat agar dilakukan coblos ulang.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015