Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati meprediksi kebutuhan untuk Pilkada Singkawang 2017 jauh lebih besar dari Pilkada sebelumnya.
"Saya rasa ini hal yang wajar, karena terkait inflasi, konsekuensi regulasi yang mana ada kegiatan yang dulunya ditanggung pasangan calon sekarang dibiayai KPU, penambahan jumlah pemilih dan lainnya," kata Umi saat menghadiri kegiatan sosialisasi persiapan pilkada Singkawang, Rabu.
Dia menegaskan, sesuai amanat undang-undang biaya Pilkada ini ditanggung Pemkot Singkawang. Hal sama juga berlaku bagi daerah lainnya yang melaksanakan Pilkada.
"Kalau ada keterbatasan anggaran, tentu Pemkot Singkawang ada kewajiban untuk berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Pemprov atau Mendagri. Misalnya, disampaikan saja bahwa tidak tersedia anggaran, ya sudah, solusinya apa," tuturnya.
KPU sebagai penyelenggara Pilkada, katanya, hanya menyusun kebutuhan mengacu pada Permendagri. Sedangkan terkait ada tidaknya anggaran merupakan ranah Pemkot Singkawang untuk mencari solusinya, misalnya dengan konsultasi dan koordinasi.
"KPU mengusulkan kebutuhan anggaran, kemudian usulan ini dibahas bersama antara KPU dengan Pemda sampai ke DPRD. Yang penting itu komunikasi, kalau memang kebesaran, standarnya berapa," tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk rincian kebutuhan Pilkada tahun 2017 sudah diatur dalam Permendagri.
"Sesuai dengan ketentuan, Pilkada tahun 2017 memang dibiayai APBD dan didukung APBN dan rincian kebutuhan untuk Pilkada itu sudah diatur dalam Permendagri," katanya.
Artinya, lanjut Umi, sepenuhnya APBD dulu, APBN sifatnya mendukung. Pola dukungannya seperti apa diatur dengan peraturan pemerintah.
"Biayanya dari APBD Kota Singkawang, tetapi KPU yang menyusun dan mengusulkan kebutuhan anggarannya untuk Pilkada Singkawang tersebut," kata Umi.
Menurutnya, segala macam biaya, baik honor, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye dan lainnya, sudah dirinci dalam Permendagri.
"KPU hanya mengisi volumenya berapa besar. Berapa PPK dan PPS yang dibentuk, jumlah pemilih dan lainnya itu memengaruhi, sedangkan indeks harganya ditetapkan Pemerintah Daerah," kata Umi.
(KR-RDO/S024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Saya rasa ini hal yang wajar, karena terkait inflasi, konsekuensi regulasi yang mana ada kegiatan yang dulunya ditanggung pasangan calon sekarang dibiayai KPU, penambahan jumlah pemilih dan lainnya," kata Umi saat menghadiri kegiatan sosialisasi persiapan pilkada Singkawang, Rabu.
Dia menegaskan, sesuai amanat undang-undang biaya Pilkada ini ditanggung Pemkot Singkawang. Hal sama juga berlaku bagi daerah lainnya yang melaksanakan Pilkada.
"Kalau ada keterbatasan anggaran, tentu Pemkot Singkawang ada kewajiban untuk berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Pemprov atau Mendagri. Misalnya, disampaikan saja bahwa tidak tersedia anggaran, ya sudah, solusinya apa," tuturnya.
KPU sebagai penyelenggara Pilkada, katanya, hanya menyusun kebutuhan mengacu pada Permendagri. Sedangkan terkait ada tidaknya anggaran merupakan ranah Pemkot Singkawang untuk mencari solusinya, misalnya dengan konsultasi dan koordinasi.
"KPU mengusulkan kebutuhan anggaran, kemudian usulan ini dibahas bersama antara KPU dengan Pemda sampai ke DPRD. Yang penting itu komunikasi, kalau memang kebesaran, standarnya berapa," tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk rincian kebutuhan Pilkada tahun 2017 sudah diatur dalam Permendagri.
"Sesuai dengan ketentuan, Pilkada tahun 2017 memang dibiayai APBD dan didukung APBN dan rincian kebutuhan untuk Pilkada itu sudah diatur dalam Permendagri," katanya.
Artinya, lanjut Umi, sepenuhnya APBD dulu, APBN sifatnya mendukung. Pola dukungannya seperti apa diatur dengan peraturan pemerintah.
"Biayanya dari APBD Kota Singkawang, tetapi KPU yang menyusun dan mengusulkan kebutuhan anggarannya untuk Pilkada Singkawang tersebut," kata Umi.
Menurutnya, segala macam biaya, baik honor, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye dan lainnya, sudah dirinci dalam Permendagri.
"KPU hanya mengisi volumenya berapa besar. Berapa PPK dan PPS yang dibentuk, jumlah pemilih dan lainnya itu memengaruhi, sedangkan indeks harganya ditetapkan Pemerintah Daerah," kata Umi.
(KR-RDO/S024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015