Jambi (Antara Kalbar) - Sebanyak 23 anggota kepolisian, baik yang bertugas di Polda Jambi maupun polres, dipecat atau diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.

"Kami telah memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 23 anggota dalam setahun ini," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi Rabu.

Namun, pihak Polda Jambi tidak bisa membeberkan identitas 23 anggota yang dipecat tersebut. Selain itu, juga tidak membeberkan asal kesatuan dari anggota tersebut.

Kuswahyudi hanya mengatakan bahwa selain 23 anggota yang di PTDH, selama 2015 ada juga oknum anggota yang juga disidang disiplin karena melakukan pelanggaran dengan jumlah 43 orang dan mereka kini dalam proses sidang kode etik.

"Masih ada juga sebanyak 22 anggota kepolisian di Jambi yang kini sedang menjalani proses sidang pidana umum dalam kasus narkoba," kata Kuswahyudi.

Polda Jambi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya yang telah melakukan melanggar atau kesalahan, baik terkait dengan disiplin maupun kasus pidana umum.

Ia menegaskan bahwa Bidang Provesi Pengamanan (Provos) memiliki peran untuk melakukan pencegahan, pembinaan, hingga penindakan bagi anggota kepolisian yang melakukan kesalahan sehingga angka pelanggaran anggota bisa ditekan setiap tahunnya.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015