Jakarta (Antara Kalbar) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga memalsukan surat rekomendasi permohonan paspor dinas dari Kementerian Luar Negeri.

"Para tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Jumat.

Ketiga tersangka itu yakni PNS Kementerian Pertanian RI N (54), karyawan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral EP (36) dan karyawan Kementerian Perindustrian RI AS (45).

Kombes Mujiyono mengungkapkan tersangka N menerima permohonan paspor dinas dari seseorang berinisial S atas nama MW dan HY.

N menyanggupi permintaan S untuk membuat paspor atas nama MW dan HY yang tercatat bukan PNS melalui tersangka AS.

Kemudian tersangka AS melengkapi dokumen dan persyaratan permohonan paspor dinas.

AS memalsukan persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu PNS dari Badan Kepegawaian Negara, surat undangan dari negara yang dituju, surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan "exit permit".

Setelah paspor atas nama MW dan HY terbit, tersangka N meminta tersangka EP membuat visa Amerika Serikat dengan menggunakan dokumen palsu.

Mujiyono menuturkan tersangka N menyerahkan uang Rp6 juta kepada AS untuk membuat paspor dinas dan memberikan Rp5 juta kepada tersangka EP untuk permohonan visa.

Selain tiga PNS, polisi juga menahan HY sebagai pemohon paspor dinas untuk bekerja di luar negeri.

Saat ini, polisi masih memburu tersangka S yang menerima uang Rp30 juta dari HY untuk mengurus paspor dan visa.

Para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan atau Pasal 264 KUHP menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang bidang keimigrasian dengan ancaman maksimal penjara delapan tahun.

t014/b/a011

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016