Pontianak (Antara Kalbar) - Gara-gara uang Rp250 ribu, Ketua Organda Kota Singkawang, Sumardi alias Pak Itam, Jumat, tewas seusai ditusuk oleh DM di Jalan Uray Dahlan, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pukul 16.30 WIB, Jumat (15/1).
Korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit DKT. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edy Haryanto mengatakan, korban meninggal diduga kehabisan darah setelah ditusuk pelaku di bagian paha sebelah kiri.
"Mungkin korban kehabisan darah, karena usai ditusuk, korban berupaya untuk melawan. Sehingga darah banyak berkeluaran," katanya.
Dia menjelaskan, penikaman itu berawal dari selisih paham pelaku dengan anak perempuan korban berinisial T. Sehari sebelumnya, Kamis, pelaku sempat meminjam uang kepada T sebesar Rp250 ribu dan berjanji akan dikembalikan pada hari Jumat.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak juga datang untuk membayar. Kemudian, T mengirimkan pesan singkat kepada pelaku, sehingga membuat pelaku merasa tersinggung.
Lalu, pelaku pun mencari T dan langsung menikam tangan kiri T. Kemudian, T lari dan mengadukan hal tersebut kepada korban (ayah T).
Korban lalu mengajak teman-temannya untuk mencari pelaku. Sementara pelaku yang dicari, menyatakan sudah menunggu di depan gang Jalan Uray Dahlan M Suka.
"Pertama datang 3 orang dari rekan-rekan korban, selang beberapa menit kemudian korban datang dan langsung bertanya kepada pelaku," jelasnya.
Saat bertanya itulah, pelaku malah mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya. Sehingga, korban yang jaraknya sangat dekat dengan pelaku terkena tusukan pelaku di bagian paha sebelah kiri.
Setelah ditusuk, korban melakukan perlawanan dan mengeluarkan mandaunya dari belakang mengenai bagian kaki pelaku. Karena kondisi korban semakin lemah, korban lari dan dikejar oleh pelaku.
Saat kejadian, katanya, ada 8 orang saksi yang melihat. Berdasarkan beberapa saksi yang diperiksa, semua mengarah kepada pelaku yang melakukan penusukan.
Diketahui, pelaku merupakan residivis jambret sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Singkawang. Selain mengamankan tersangka, beberapa barang bukti berupa sendal tiga pasang, baju kaos warna hitam, pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban, sarung samurai yang diduga digunakan korban, dua buah HP, helm, dan satu bungkus rokok Dunhil.
"Hanya saja, sampai sekarang mandau belum ditemukan. Kita masih melakukan pencarian di TKP," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3. "Untuk Pasal 351 akan dikenakan 7 tahun penjara. Sedangkan Pasal 338, barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, akan dihukum selama 15 tahun penjara," ujarnya.
Menurutnya, tersangka bisa juga dikenakan Pasal 340, karena adanya perencanaan lantaran membawa senjata tajam, dan diancam selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit DKT. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edy Haryanto mengatakan, korban meninggal diduga kehabisan darah setelah ditusuk pelaku di bagian paha sebelah kiri.
"Mungkin korban kehabisan darah, karena usai ditusuk, korban berupaya untuk melawan. Sehingga darah banyak berkeluaran," katanya.
Dia menjelaskan, penikaman itu berawal dari selisih paham pelaku dengan anak perempuan korban berinisial T. Sehari sebelumnya, Kamis, pelaku sempat meminjam uang kepada T sebesar Rp250 ribu dan berjanji akan dikembalikan pada hari Jumat.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak juga datang untuk membayar. Kemudian, T mengirimkan pesan singkat kepada pelaku, sehingga membuat pelaku merasa tersinggung.
Lalu, pelaku pun mencari T dan langsung menikam tangan kiri T. Kemudian, T lari dan mengadukan hal tersebut kepada korban (ayah T).
Korban lalu mengajak teman-temannya untuk mencari pelaku. Sementara pelaku yang dicari, menyatakan sudah menunggu di depan gang Jalan Uray Dahlan M Suka.
"Pertama datang 3 orang dari rekan-rekan korban, selang beberapa menit kemudian korban datang dan langsung bertanya kepada pelaku," jelasnya.
Saat bertanya itulah, pelaku malah mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya. Sehingga, korban yang jaraknya sangat dekat dengan pelaku terkena tusukan pelaku di bagian paha sebelah kiri.
Setelah ditusuk, korban melakukan perlawanan dan mengeluarkan mandaunya dari belakang mengenai bagian kaki pelaku. Karena kondisi korban semakin lemah, korban lari dan dikejar oleh pelaku.
Saat kejadian, katanya, ada 8 orang saksi yang melihat. Berdasarkan beberapa saksi yang diperiksa, semua mengarah kepada pelaku yang melakukan penusukan.
Diketahui, pelaku merupakan residivis jambret sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Singkawang. Selain mengamankan tersangka, beberapa barang bukti berupa sendal tiga pasang, baju kaos warna hitam, pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban, sarung samurai yang diduga digunakan korban, dua buah HP, helm, dan satu bungkus rokok Dunhil.
"Hanya saja, sampai sekarang mandau belum ditemukan. Kita masih melakukan pencarian di TKP," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3. "Untuk Pasal 351 akan dikenakan 7 tahun penjara. Sedangkan Pasal 338, barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, akan dihukum selama 15 tahun penjara," ujarnya.
Menurutnya, tersangka bisa juga dikenakan Pasal 340, karena adanya perencanaan lantaran membawa senjata tajam, dan diancam selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016