Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Tahun 2016, alokasi dana desa untuk 169 desa di Kabupaten Melawi mengalami peningkatan signifikan.
Total ada Rp165 miliar yang akan dikucurkan ke seluruh desa sehingga satu desa rata-rata memperoleh Rp1 miliar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPMDP-KBP) Melawi, Junaidi mengungkapkan, peningkatan dana desa tahun 2016 bahkan dua kali lipat lebih bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Tahun ini, dari APBN kita mendapat Rp105 miliar. Sementara dari APBD dialokasikan sebesar Rp60 miliar. Jadi totalnya Rp165 miliar atau setiap desa rata-rata mendapat Rp1 miliar," terangnya.
Junaidi bahkan mengungkapkan, pada tahun 2017 mendatang, dana desa tersebut akan kembali meningkat hingga Rp1,5 miliar per desa dan di tahun 2018 setiap desa bisa menerima hingga Rp2 miliar.
Besarnya dana yang masuk ke kas desa ini tentu diharapkan bisa meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di desa.
"Dan untuk pendamping pengelolaan dana desa nanti juga sudah disiapkan pendamping desa yang rekrutmennya sudah dilakukan ole provinsi. Jadi tak seperti tahun 2015 yang tak ada pendampingan, untuk pengelolaan dana desa di tahun 2016 akan ada pendamping desa," jelasnya.
Terkait penetapan dan pembagian dana desa, Junaidi mengatakan saat ini peraturan bupati tentang hal tersebut masih diusulkan ke sekretariat daerah. Termasuk juga soal Perbup untuk pengelolaan dana desa.
"Masih dipelajari oleh bagian hukum setda. Nanti ini akan menjadi landasan kucuran dana desa ke setiap desa," jelasnya.
Terkait proses pencairan dana desa, Junaidi menjamin tidak akan ada keterlambatan seperti yang terjadi pada tahun 2015.
Menurutnya tahun lalu terjadi perubahan alokasi dana desa sehingga terpaksa harus menunggu APBD Perubahan untuk pencairan dana desa yang bersumber dari APBN.
"Kalau tahun ini angkanya sudah pasti dari pusat dan sudah masuk dalam APBD Melawi. APBD juga sudah ketuk palu," terangnya.
Persyaratan pencairan dana desa oleh setiap kepala desa juga tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Setiap desa wajib menyerahkan laporan penggunaan dana desa tahun 2015 dan juga membuat rencana anggaran belanja desa.
"SPJ pencairan mestinya disampaikan paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Hanya memang sampai saat ini hampir semua desa belum serahkan laporan. APBdes juga masih dalam proses pembuatan," pungkas Junaidi.

Pewarta: Eko

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016