Singkawang (Antara Kalbar) - Sepanjang 2015, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Singkawang, telah memecat sebanyak dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran terlibat kasus narkoba.

"Ada dua PNS yang kita pecat karena terlibat kasus narkoba," kata Kepala BKD Singkawang, Hamidi Irwansyah, Rabu.

Sebenarnya, lanjut dia, ada 12 kasus hukuman terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang 2015. Namun dari jumlah kasus tersebut, katanya, terbagi dalam beberapa kategori. Mulai dari kasus ringan, sedang dan berat.

"Untuk kasus ringan ada dua PNS, sedang dua PNS dan sisanya delapan masuk dalam kasus berat," tuturnya.

Untuk kasus ringan dan sedang, katanya, BKD hanya memberikan surat teguran. Umumnya untuk kasus ini dikarenakan PNS yang sering bolos saat jam kerja. Sedangkan untuk kasus berat diberikan kepada PNS yang terbukti melakukan kesalahan seperti terlibat dalam narkoba dan perselingkuhan.

"Sudah ada 2 PNS yang kita pecat karena terlibat narkoba, sedangkan sisanya untuk pelanggaran berat kita kenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat," katanya.

Saat ini, katanya, jumlah pegawai di Pemkot Singkawang sebanyak 4.324 orang. Sedangkan untuk jumlah pegawai honorer berjumlah 613 orang.

Jumlah tersebut, menurutnya, masih kurang untuk memenuhi kebutuhan tenaga PNS di kota Singkawang.

"Masih sangat kurang, tapi karena urusan penambahan kepegawaian ada di pemerintah pusat, kita tidak bisa berbuat banyak," katanya.  

(KR-RDO/Y008)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016