Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar penyuluhan hukum bagi para pelajar dan aparatur sipil negara dengan harapan mewujudkan masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
Herkulanus Roni ketua panitia penyuluhan hukum yang juga Kabag Hukum Setda Sintang menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan maksud untuk memberikan wawasan yang sama dari masyarakat tentang hukum.
Penyuluhan hukum tersebut diikuti siswa-siswi SMA sederajat, kelurahan dan SKPD dengan jumlah peserta 300 orang.
Materi yang disampaikan seperti persiapan masyarakat menghadapi MEA, bahaya narkoba dan bantuan hukum bagi masyarakat.
Penjabat Bupati Sintang Dr. Alexius Akim, MM melalui Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Politik dan Hukum Syarifudin menyampaikan agar seluruh masyarakat bisa bersama-sama menghadapi pemberlakuan pasar bebas ASEAN dengan cara meningkatan kemampuan dan prestasi serta kuat menolak narkoba.
"Kita jangan berpangku tangan dan membiarkan negara tetangga masuk ke Indonesia mengalahkan kita, tetapi kita siapkan diri untuk bersaing serta memastikan hukum menjadi panglima dan menjadi pegangan masyarakat," katanya.
Fungsi hukum untuk menjaga hak manusia dan mewujudkan ketertiban serta dijadikan pedoman, alat pengawasan, kontrol sosial, dan menyelesaikan persoalan sehingga perlu sosialisasi dan penyuluhan hukum.
"Apabila masyarakat sadar dan cerdas hukum akan mampu menekan pelanggaran hukum ditengah masyarakat, orang akan tahu hak dan kewajibannya. Orang yang taat hukum akan diterima dinegara manapun," terang Syarifudin.
Ratusan pelajar SMA sederajat yang hadir juga membacakan ikrar untuk tidak mencontek, tidak melakukan kekerasan fisik dan non fisik, dan menghindari narkoba.
Narasumber Penyuluhan Hukum, Sari Fipriyanti yang juga Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Sintang menjelaskan bahwa para pelajar merupakan generasi emas untuk menghadapi MEA sehingga harus paham dan sadar hukum.
"MEA bukan sesuatu yang menakutkan tetapi kita harus menyiapkan diri dan menghadapi dengan kemampuan yang baik," terang Sari Fipriyanti.
Kepala BNN Kabupaten Sintang Agus Akhmadin menyampaikan tugas lembaga yang dipimpinnya untuk memberantas narkoba.
Agus Akhmadin menambahkan Indonesia dan Kabupaten Sintang khususnya pada kondisi darurat narkoba dimana jumlah pengguna narkoba meningkat pesat dan menjadi bom waktu yang memerlukan rencana aksi pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi korban narkoba.
Berdasarkan data BNN dan Polri, saat ini ada sebanyak 43.767 tersangka kasus narkoba atau meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun 2012 yang berjumlah 35.436 kasus.
Peningkatan serupa juga terjadi pada kalangan penyalahguna narkoba.
Sementara itu, jumlah pengguna narkoba tahun 2008 di Indonesia masih sebanyak 3,3 juta jiwa dan pada tahun 2013 meningkat menjadi 4,5 juta jiwa. Pada tahun 2015 diprediksi jumlah pengguna narkoba meningkat menjadi 5,2 juta jiwa.
"Saya minta agar para pelajar di Sintang untuk menjauhi narkoba untuk masa depan yang lebih baik," pinta Agus Akhmadin.
Hengky Arianto, Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Sintang menerangkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak konstitusional warganya yang salah satu bentuknya adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Bantuan hukum yang diberikan negara bukan karena kasihan tetapi tanggung jawab negara untuk mewujudkan equality before the law, acces to justice dan fair equality. Sehingga bantuan hukum merupakan hak konstitusional masyarakat” terang Hengky Arianto.
Yang berhak menerima bantuan hukum adalah orang miskin yang harus mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen mengenai perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016