Oleh Rendra Oxtora

Pontianak, 3/2 (Antara) - Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra mengajak masyarakat dan orangtua siswa untuk mendukung pemberlakuan peraturan kawasan bebas rokok di area sekolah.

"Ini merupakan sebuah kemajuan dalam dunia pendidikan yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan Singkawang," katanya, di Singkawang, Rabu.

Meskipun aturan itu bukan merupakan hal yang baru, katanya, tapi perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Dia berharap, aturan itu tidak hanya berlaku di kalangan sekolah saja, tapi juga semua lingkungan pemerintahan bahkan di tempat umum.

Setelah peraturan itu diterapkan, dia berharap tidak hanya sebagai formalitas belaka, tetapi harus betul-betul dilaksanakan dengan tegas dan konsisten.

Dengan peraturan itu, dia berharap, akan memberikan kesadaran yang lebih lagi kepada anak-anak. Karena, dirinya sering menemukan banyak anak-anak yang merokok dengan pakaian sekolah dan berkumpul dengan kawan-kawan pada waktu di luar sekolah.

"Aturan ini saya minta para orangtua dan masyarakat harus mendukung, jadi ada kerja sama yang baik," katanya.

Di rumah adalah pengawasan dan tanggung jawab orangtua. Orangtua berperan penting terhadap gerak gerik anak-anak mereka.

Menurutnya, orangtua harus tahu pergaulan anak-anaknya, dan memberikan kesadaran dan teguran apabila anak-anak melenceng.

"Kalau peraturan ini diterapkan dengan baik, saya yakin ke depannya akan memberikan dampak yang bagus buat perkembangan anak-anak yang bisa mengikuti keteladanan orangtua dan para guru," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Singkawang, HM Nadjib mengatakan, jika pihaknya akan memberlakukan kawasan Bebas Rokok yang diterapkan bagi siapa saja yang berada di dalam area sekolah.

"Pemberlakuan ini kita lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, No 64 Tahun 2015," katanya.

Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya juga segera mengedarkan aturan itu ke semua sekolah, mengingat aturan itu juga baru disosialisasikan oleh pemerintah pusat.

Setelah peraturan itu diberlakukan, lanjutnya, diharapkan kepala sekolah bisa memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016