Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 43 anggota DPRD Kalimantan Barat menyetujui Raperda tentang Pelayanan Rumah Sakit Daerah di Kalbar, untuk memaksimalkan layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Pada dasarnya kami sangat menyetujui disahkannya Raperda ini karena kami melihat dengan adanya Perda ini nantinya, maka seluruh rumah sakit daerah yang ada di Kalbar wajib untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat karena didalam Raperda tersebut memuat berbagai ketentuan untuk rumah sakit daerah," kata anggota Pansus Raperda Pelayanan Rumah Sakit di Provinsi Kalbar DPRD Kalbar, Yuliana, usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kalbar, Kamis.

Dia mengatakan, kesehatan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat karena merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

"Makanya kita menilai Raperda ini nantinya bisa memberikan kontribusi besar dalam peningkatan kesehatan masyarakat," tuturnya.

Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya mengatakan, dengan adanya perda tersebut, juga akan menjadi dasar yang kuat untuk membangun berbagai rumah sakit di Kalbar, dengan harapan akan terjadi peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Karena didalamnya juga diatur tentang persyaratan pendirian sebuah rumah sakit, sehingga kedepan rumah sakit yang dibangun bisa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan bisa melayani semua masyarakat," tuturnya.

Dia mengatakan, hal itu menjadi sangat penting, karena ada beberapa rumah sakit di luar yang malah menimbulkan korban bagi pasien dan itu, lanjutnya, harus dihindari jangan sampai terjadi di Kalbar.

"Kemudian ada juga aturan yang menguatkan bahwa rumah sakit wajib untuk melakukan rujukan bagi pasien ke rumah sakit yang lebih mampu, jika dirumah sakit awal tidak memiliki peralatan pendukung yang memadai, baik itu spesifikasi peralatan, maupun peralatan pendukungnya," kata Christiandy. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016