Kubu Raya (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menetapkan 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya 2024.
"Dari rapat Pleno terbuka menetapkan 45 caleg terpilih di tujuh daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di sembilan kecamatan di Kubu Raya," kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Kasiono di Sungai Raya, Jumat.
Kasiono menyebutkan perolehan kursi dari partai politik, yakni PKB mendapatkan enam kursi, Partai Gerinda (5 kursi), PDI Perjuangan (7 kursi), Partai Golkar (5 kursi), Partai NasDem (9 kursi), PKS (5 kursi), Partai Hanura (2 kursi), PAN (1 kursi), Partai Demokrat (4 kursi), dan PPP (1 kursi).
Hasil tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih.
Pada akhir rapat pleno disampaikan salinan keputusan penetapan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya dan partai politik yang hadir.