Sydney  (Antara Kalbar) - Australia berencana untuk melegalkan budidaya ganja untuk tujuan medis atau ilmiah dengan rancangan undang-undang (RUU) yang disampaikan ke parlemen pada Rabu.

Hal itu merupakan suatu langkah pertama menuju pemberian izin kepada dokter untuk meresepkan ganja bagi pasien dengan nyeri kronis.

Bila RUU itu disetujui, Australia akan membuat skema lisensi dan izin nasional untuk memasok ganja medis bagi pasien dengan kondisi yang menyakitkan dan kronis pada uji klinis.

Beberapa negara bagian Australia telah berkomitmen untuk uji coba awal budidaya ganja untuk keperluan medis dan penelitian, tetapi undang-undang saat ini melarang penanaman tumbuhan itu.

Akibatnya para produsen Australia, peneliti dan pasien uji klinis terpaksa mengakses pasokan internasional untuk ganja medis legal. Namun, masalah biaya, persediaan terbatas dan hambatan ekspor membuat hal itu sulit dilakukan.

"Mengizinkan budidaya terkendali ganja secara lokal akan memberikan pasokan penting yang kurang untuk persediaan berkelanjutan produk ganja medis legal yang aman bagi para pasien Australia di masa depan," kata Menteri Kesehatan Australia Sussan Ley.

Meskipun undang-undang itu akan mengizinkan pasokan ganja untuk peneliti dan pasien uji klinis, akses untuk mendapatkan ganja tidak akan diberikan kepada pasien dan masyarakat umum lainnya.

Australia berencana pada akhir Maret akan memutuskan jadi atau tidak untuk menurunkan kriteria tentang persyaratan penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Australia harus memutuskan apakah syarat penggunaan ganja perlu disamakan seperti opium, di mana pasien dengan nyeri kronis bisa diresepkan obat.

MMJ PhytoTech Ltd menjadi perusahaan ganja medis Australia pertama.

"Pasar untuk ganja medis di Australia memang substansial. Jumlah pasien yang memerlukan ganja medis bisa jadi orang-orang dengan epilepsi, multiple sclerosis, sementara ada kebutuhan lainnya yaitu orang-orang dengan nyeri kronis," kata Gaelan Bloomfield, manajer di MMJ PhytoTech Ltd.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016