Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan produk mie instan yang ditarik di Australia sudah memenuhi aturan yang berlaku, dan pihaknya siap memberikan keterangan terkait hal itu jika diperlukan.
"Setelah tim kami turun ke lapangan, mengecek langsung, kami temukan bahwa produk-produk ini telah mencantumkan sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jadi kesimpulannya, produk dari tiga produk itu, dari posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan, tidak ada yang menyalahi aturan," ujar Kepala BPOM Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: 31 Tahun 2018 bahwa dalam produk pangan olahan perlu mencatumkan kandungan alergen yang ada di dalamnya.
Terkait penaikan produk Indomie Rasa Rendang, Ayam Bawang, dan Soto Mie, dia memastikan semuanya sudah mencantumkan informasi yang diperlukan termasuk kandungan alergen.
Menurutnya sudah terjadi kesalahpahaman dengan pihak negara tersebut, mengingat produk mie instan yang diekspor memiliki keterangan dalam Bahasa Indonesia.
"Jadi dengan demikian, dari pihak kami nanti kalau memang dibutuhkan, kami bisa memberikan keterangan atau surat ke otoritas setempat, bahwa itu sudah sesuai," jelas Teruna.
Langkah itu, jelasnya, sesuai dengan tugas BPOM, yaitu tidak hanya melakukan pengawasan tapi juga melindungi produk-produk di Indonesia. Mengingat produk tersebut sudah memiliki izin edar dan sesuai dengan standar yang dimiliki oleh BPOM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia.
Sebelumnya, otoritas di Australia melakukan penarikan produk mie instan yaitu Indomie dalam pengumuman Food Standards Australia pada Kamis (12/12). Penarikan dilakukan karena produsen tidak menyebut alergen yang terkandung dalam produk tersebut.