Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Melawi mulai melakukan penyelidikan terhadap berbagai kebijakan Penjabat Bupati Melawi yang dianggap menyalahi aturan.
    
Sidang digelar Rabu (10/2) di gedung DPRD, panitia hak angket menghadirkan mantan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Melawi. Ketua Panitia Hak Angket Mulyadi mengungkapkan, DPRD sebenarnya mengundang enam orang mantan baperjakat, namun hanya tiga yang bersedia hadir.
    
"Yang hadir hanya mantan Inspektur Melawi, Syamsul Arifin, mantan Kepala BKD, Andre Suparto serta mantan Asisten I, Imansyah. Sementara itu mantan sekretaris BKD, Paulus SE, Asisten III, Drs Paulus dan Sekda tak hadir," katanya.
    
Sidang yang digelar Panitia Hak Angket kali ini difokuskan pada kebijakan Penjabat Bupati Melawi, Hatta, yang melakukan mutasi dan promosi pejabat di eselon II, III dan IV. Mutasi tersebut dianggap tidak procedural karena dilakukan tanpa adanya izin tertulis Menteri Dalam Negeri. Apalagi tiga pejabat yang hadir dalam sidang menyatakan tak dilibatkan sama sekali dalam proses mutasi tersebut.
    
"Menurut mantan baperjakat yang hadir, mutasi tersebut juga tidak sah karena tidak melalui rapat baperjakat. Apalagi melihat PP 48 tahun 2008 yang menyebutkan Penjabat Bupati dilarang melalukan mutasi tanpa adanya izin tertulis dari Mendagri," kata Mulyadi.
    
Salah seorang mantan baperjakat, Syamsul Arifin juga menilai bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati dianggap cacat dan merugikan pegawai. Apalagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jug sudah merekomendasikan BKN untuk tidak memproses kenaikan pangkat para pegawai yang dipromosikan.
    
Selain itu pula, Mendagri juga sudah mengintruksikan untuk mengembalikan posisi pejabat yang dimutasi. Mulyadi melanjutkan, dari data yang dihimpun DPRD, diketahui Pj Bupati Melawi sudah melakukan lima kali mutasi pegawai dengan jumlah pejabat hampir mencapai 90 orang. Pihaknya juga akan melanjutkan pemanggilan kepada mantan baperjakat yang tidak hadir pada hari pertama melalui surat panggilan kedua.
   
 "Kalau masih tidak hadir, maka pada panggilan ketiga akan kita minta pada aparat kepolisian untuk membawa mereka kesini. Bahasa kasarnya pemanggilan paksa," tegasnya.
    
Diungkapkan Mulyadi, panitia Hak Angket DPRD Melawi akan bekerja selama 60 hari kedepan untuk membahas Hak Angket terkait kebijakan Pj baik pada soal mutasi pejabat, pengangkatan dan seleksi direktur PDAM, penerimaan tenaga honorer secara diam-diam hingga soal APBD Perubahan tahun 2015.
    
Dalam sidang tersebut, sejumlah aparat kepolisian juga terlihat berjaga di ruang sidang paripurna DPRD Melawi. Anggota kepolisian dari unit Sabhara Polres Melawi disiapkan untuk menjemput  saksi yang mangkir dari panggilan panitia angket DPRD.

Pewarta: Eko S

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016