Sekadau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sekadau Aloysius menegaskan amanah UUD 1945 Pasal 28 harus dijalankan dengan baik. Menyongsong Pekan Imunisasi Nasional ini dirinya pun menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
     "Imunisasi merupakan program jangka panjang (mencapai kurang lebih 20 tahun), untuk rancangan imunisasi itu telah dirancang lama termasuk pembuatan vaksin. Didukung UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi itu masih terbatas," tegasnya saat dihubungi.
     Politisi PDI P Kabupaten Sekadau itu menambahkan, untuk itu pemerintah daerah wajib mendukung penuh imunisasi yang akan diberikan bagi bayi dan balita. Karena tujuan imunisasi itu menurunkan kesakitan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
     Imunisasi ini sebagai upaya pencegahan Cost Effective (paling murah paling mudah) karena menggunakan vaksin produksi dalam negeri sesuai standar keamanan WHO.
     "Jadi imunisasi itu bukan urusan pribadi melainkan urusan komunitas atau keseluruhan,  karena imunisasi itu harus dilakukan secara merata dengan cakupan yang tinggi, dan perhatian khusus diberikan di wilayah rawan sosial, rawan penyakit atau pada KLB (Kejadian Luar Biasa) dan daerah-daerah (jika ada) sulit secara geografis," kata dia.
     Untuk itu pihaknya sangat berharap khususnya pelayanan kesehatan agar dipahami dengan benar. "Dan tolong untuk disebarluaskan ke masyarakat untuk pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang akan dilaksanakan mulai 8 Maret 2016 s/d 15 Maret 2016 secara serentak di Indonesia termasuk Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016