Putussibau (Antara Kalbar) - Seorang PNS di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu diringkus Satnarkoba Polres Kapuas Hulu.
Saat dibekuk tersangka berinisial PG masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu. 
"Kami mengamankan tersangka pada Rabu kemarin masih dalam keadaan sakau (pengaruh sabu), dari hasil pemeriksaan tersangka ini PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kami tangkap sekitar pukul 18.00 WIN, di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan," ungkap Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Edhi Tarigan, Sabtu siang. 
Menurut Edhi, pada hari Rabu sekitar pukul 12.00 wib, mulai dilakukan pembuntutan terhadap tersangka, mulai dari kantor komplek Pemda, pukul 13. 00 wib tersangka pulang dan singgah di Gang Meranti Kota Putussibau. Menurut informasi, tersangka dan kedua orang rekannya sedang menggunakan sabu-sabu.
Namun salah satu rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Kemudian, kata Edhi, sekitar pukul18.30 wib, tersangka keluar dan pulang kerumahnya dan petugas kepolisianpun mengejar kerumahnya.  
" Saat dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh RT dan keluarga tersangka didapati satu bungkus rokok yang didalamnya ada plastik transparan yang isinya diduga sabu, jika dilihat dan pengakuan tersangka yang bersangkutan memang pemakai berat," papar Edhi. 
Dijelaskan Edhi, saat ini tersangka diamankan di Satnarkoba Polres Kapuas Hulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ungkap Edhi dikenakan pasal 112 dan 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009,tentang Narkotika dan Spikotripika.
Sementara itu, PG kepada wartawan, mengaku mengenal narkoba sejak tahun 2010, tetapi menggunakannya sejak 2012.
"Saya sangat menyesal terutama Saya sudah memberi malu keluarga besar, Saya berharap siapapun yang menggunakan narkoba untuk segera meninggalkannya, Saya sudah merasakan dampaknya yang dikatakan surganya dunia itu, justru menghancurkan kita," sesalnya. 

Pewarta: Timo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016