Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Pemkab Melawi memperketat penyaluran dana melalui bantuan sosial dan hibah tersebut. Apalagi saat ini banyak penerima bansos yang belum menuntaskan laporan SPJ.
Kabag Kesra Setda Melawi, Oslan Junaidi mengungkapkan tahun ini sendiri, Pemkab Melawi menganggarkan Rp9 miliar untuk dana hibah dan bansos. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diantaranya dipergunakan untuk dana cadangan bantuan bencana.
"Pengucuran dana bansos dilakukan lebih ketat. Pemkab akan melihat apakah program dari lembaga yang mengajukan proposal memiliki dampak positif pada masyarakat. Kalau tidak berdampak, itu tentu menyalahi ketentuan," kata dia.
Demikian juga bantuan untuk rumah ibadah, Oslan mengungkapkan pihaknya langsung mengecek ke lapangan. Melihat langsung kondisi rumah ibadah yang nantinya akan dibantu melalui bansos.
"Sehingga diketahui apakah rumah ibadah tersebut layak menerima bansos serta kebutuhan dana yang diperlukannya," ujarnya.
Dikatakan Oslan, jangan sampai pengurus organisasi hanya mengandalkan dana bansos sebagai sumber penghidupan atau malah sebagai mata pencahariannya.
"Mestinya merekalah yang harusnya menghidupi organisasi. Makanya kita seleksi ketat mana yang bisa menerima dan mana yang tidak," paparnya.
Oslan pun menegaskan seluruh penerima bansos untuk membuat laporan SPJ karena hal tersebut merupakan kewajiban pengurus organisasi atau penerima.
"Sampai saat ini masih ada organisasi atau pengurus rumah ibadah yang menerima dana bansos belum menyampaikan SPJ. Padahal tahun lalu setiap penggunaan dana bansos langsung diperiksa oleh BPK untuk mengetahui arah penggunaannya," ungkapnya.
Oslan mengatakan ketidakpahaman organisasi untuk membuat laporan pertanggungjawaban bisa menjadi penyebab masih banyaknya lembaga yang belum menyerahkan SPJ ke Pemkab Melawi. Padahal sesuai dengan aturan penyaluran dana bansos, setiap lembaga atau pengurus rumah ibadah yang medapatkan bantuan diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban.
"Kedepannya, nanti akan kita berikan pemahaman terhadap setiap penerima bansos sehingga mereka bisa membuat SPJ," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kabag Kesra Setda Melawi, Oslan Junaidi mengungkapkan tahun ini sendiri, Pemkab Melawi menganggarkan Rp9 miliar untuk dana hibah dan bansos. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diantaranya dipergunakan untuk dana cadangan bantuan bencana.
"Pengucuran dana bansos dilakukan lebih ketat. Pemkab akan melihat apakah program dari lembaga yang mengajukan proposal memiliki dampak positif pada masyarakat. Kalau tidak berdampak, itu tentu menyalahi ketentuan," kata dia.
Demikian juga bantuan untuk rumah ibadah, Oslan mengungkapkan pihaknya langsung mengecek ke lapangan. Melihat langsung kondisi rumah ibadah yang nantinya akan dibantu melalui bansos.
"Sehingga diketahui apakah rumah ibadah tersebut layak menerima bansos serta kebutuhan dana yang diperlukannya," ujarnya.
Dikatakan Oslan, jangan sampai pengurus organisasi hanya mengandalkan dana bansos sebagai sumber penghidupan atau malah sebagai mata pencahariannya.
"Mestinya merekalah yang harusnya menghidupi organisasi. Makanya kita seleksi ketat mana yang bisa menerima dan mana yang tidak," paparnya.
Oslan pun menegaskan seluruh penerima bansos untuk membuat laporan SPJ karena hal tersebut merupakan kewajiban pengurus organisasi atau penerima.
"Sampai saat ini masih ada organisasi atau pengurus rumah ibadah yang menerima dana bansos belum menyampaikan SPJ. Padahal tahun lalu setiap penggunaan dana bansos langsung diperiksa oleh BPK untuk mengetahui arah penggunaannya," ungkapnya.
Oslan mengatakan ketidakpahaman organisasi untuk membuat laporan pertanggungjawaban bisa menjadi penyebab masih banyaknya lembaga yang belum menyerahkan SPJ ke Pemkab Melawi. Padahal sesuai dengan aturan penyaluran dana bansos, setiap lembaga atau pengurus rumah ibadah yang medapatkan bantuan diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban.
"Kedepannya, nanti akan kita berikan pemahaman terhadap setiap penerima bansos sehingga mereka bisa membuat SPJ," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016