Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Kapolres Melawi AKBP Cornelis M Simanjuntak mengungkapkan fakta yang didapatkan dari lapangan dan pengakuan sejumlah saksi dan pelaku maka bisa saja penyidik mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka.
   
"Hanya ini belum menjadi kesimpulan akhir. Ini berdasarkan fakta dari pemeriksaan sementara. Keterangan tersangka Petrus Bakus bahwa sebelum ia melakukan pembunuhan, terlebih dahulu memandikan anaknya. Alasannya untuk bersih-bersih," katanya, Selasa.
   
Sembari memandikan anaknya, ia juga mengasah parangnya di kamar mandi. Di TKP juga ditemukan batu asah yang berada di kamar mandi. Ini yang menjadi dasar awal bagi polisi menjerat pasal pembunuhan berencana pada Petrus Bakus.
   
"Tetapi yang harus digarisbawahi, pemeriksaan terhadap Petrus Bakus ini belum selesai. Karena kemarin baru satu kali diperiksa, kemudian dia langsung berubah sikap dan cara pandang serta berubah ekspresi sehingga pemeriksaan dihentikan," terangnya.
   
Penyidik, lanjut Kapolres, juga menyepakati akan dilakukan pemeriksaan tambahan serta pemeriksaan ulang dengan materi pertanyaan yang sama.
   
"Nah, apakah jawabannya tetap seperti itu, kalau berubah-rubah maka psikolog dan psikiater dari Polda dan Mabes akan mengikuti perkembangannya," jelas Cornelis.
   
Soal kayu bakar yang akan ditemukan polisi di belakang rumah Bakus, Cornelis membenarkan penemuan tersebut. Kayu ini berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa ia menyiapkan kayu.
   
"Kayu ini sudah lapuk dan busuk, bekas dari pagar rumahnya. Dari keterangan tetangganya yang juga anggota kepolisian, tersangka juga sudah menyiapkan kayu itu dari tiga atau empat hari sebelum kejadian. Tersangka bersih-bersih di belakang rumah," katanya.
   
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan Bakus, Cornelis memaparkan hingga kini psikiater belum bisa menyimpulkan apakah tersangka menderita gangguan jiwa.
   
"Hingga kini pemeriksaan dan observasi masih terus berjalan," katanya.
   
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka Petrus Bakus sudah didampingi oleh pengacara dalam pemeriksaan. Pengacara ini ditunjuk oleh penyidik karena pihak keluarga Bakus memang belum menunjuk khusus pengacara.
   
"Ada dua pengacara yang ditunjuk. Memang hak tersangka untuk didampingi pengacara hukum. Kalau tidak mampu, ya penyidik yang menyiapkannya. Kita tanyakan ke keluarganya, mereka tidak menyiapkan," terangnya.
   
Hingga kini belum ada kesimpulan terkait psikologi pelaku. Bila nantinya sudah adanya kesimpulan dari psikiater, maka kepolisian baru akan masuk pada tahap penyidikan.
  
"Sepanjang itu belum ditemukan. Mekanisme yang dilakukan oleh Satreskrim hanya bersifat normatif, ada tersangka, ada korban, ada barang bukti. Tetapi hasil psikologi ini tetap akan digunakan. Ini menjadi sesuatu yang mutlak untuk kita sertakan," katanya.

Pewarta: Susila

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016