Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyatakan gencar mensosialisasikan KTP elektronik yang saat ini tercantum masa berlaku seumur hidup.
    "Ketentuan berlakunya KTP elektronik seumur hidup ini sudah kami sosialisasikan dalam setiap kesempatan pertemuan dengan RT/RW," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparman di Pontianak, Senin.
    Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh kecamatan dan kelurahan. "Sementara bagi warga yang memegang KTP elektronik yang masih tercantum masa berlakunya, tidak perlu khawatir karena otomatis KTP itu berlaku seumur hidup," ujarnya.
    Menurut dia, pemberlakuan KTP seumur hidup itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016.
    Ia menjelaskan, dalam UU No. 24/2013 pasal 64 ayat (7) huruf a, disebutkan bahwa KTP elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, masih dalam UU yang sama, pasal 101 huruf c, disebutkan bahwa KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 24/2013, ditetapkan berlaku seumur hidup.
    "Dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya," ujarnya.
    Namun demikian, menurut Suparman pembaharuan KTP elektronik tersebut dilakukan apabila hilang, rusak atau terjadi perubahan data dalam KTP tersebut, misalnya perubahan alamat, titel atau gelar serta data lainnya. Perubahan data itu pun tidak memerlukan perekaman data kembali dikarenakan sudah terekam dalam database sebelumnya.
    Ia mengimbau kepada seluruh warga Kota Pontianak yang masih menggunakan KTP lama atau bukan KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman data agar mengantongi KTP seumur hidup itu. Sebab terhitung tanggal 31 Desember 2015, KTP-KTP dengan format lama tidak berlaku lagi selain KTP elektronik tersebut.
    "Kalau masih menggunakan KTP yang lama, bukan KTP elektronik, maka tidak akan mendapatkan segala layanan administrasi di lingkungan Pemkot Pontianak," ujarnya mengingatkan.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016