Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyatakan, kebijakan dalam memberlakukan harga BBM harus sesuai konstitusional dan berkelanjutan.

"Dalam rangka memberlakukan harga BBM yang sesuai dengan skema keekonomian dan subsidi terbatas, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 191/2014. Perpres tersebut berisi formula perhitungan harga dan periode pemberlakuannya secara berkala, yakni setiap satu bulan," kata Marwan Batubara dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, harga BBM sendiri tergantung pada dua variabel utama, harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Karena tanggapan dan usul berbagai pihak, periode pemberlakuan harga BBM berubah dari setiap bulan menjadi setiap tiga bulan.

Dilema muncul ketika harga minyak dunia sekitar dua bulan yang lalu anjlok, namun harga BBM tidak bisa segera diturunkan, sementara harga minyak dunia belakangan ini kembali merangkak naik. Jika mengikuti formula dan jadwal yang berlaku, dalam beberapa minggu/hari ke depan, pemerintah harus menurunkan harga BBM, katanya.

"Padahal, dengan trend harga minyak yang terus naik belakangan ini, tiga bulan berikutnya pemerintah harus kembali menaikkan harga BBM," ungkapnya.

Dalam kondisi harga minyak yang dinamis dan dampak kenaikan harga BBM yang selalu negatif terhadap inflasi dan ekonomi nasional serta kehidupan masyarakat, apakah tepat jika pemerintah berketetapan dengan rencana kebijakan menurunkan harga BBM dalam waktu dekat?. Tampaknya hal tersebut perlu dipertimbangkan dengan seksama, kata Marwan.

Turunnya harga BBM ternyata tidak banyak berdampak pada turunnya harga barang dan jasa-jasa lain. Harga BBM yang sangat rendah pun telah membuat tidak berkembangnya produksi EBT atau BBN. Harga BBM di Indonesia pun termasuk yang sudah cukup rendah dibanding di negara-negara lain. Oleh sebab itu pemerintah perlu mengkaji dengan seksama apakah rencana penurunan harga BBM dalam waktu dekat layak dilakukan.

IRESS menilai pemerintah perlu mereview kebijakan harga BBM yang diatur dalam Perpres No.191 dengan membuat kebijakan baru. Kebijakan baru tersebut antara lain harus konstitusional, berkelanjutan, terintegrasi dengan rencana pengembangan EBT, mengandung aspek stabilisasi harga, dan lain-lain.

Salah satu kebijakan harga yang dapat diambil pemerintah adalah dengan menerapkan skema harga yang memiliki batas atas dan batas bawah berikut penerapan dana stabilisasi. Dana stabilisasi antara lain diambil dari selisih harga beli minyak dunia dengan harga jual BBM, terutama saat harga minyak dunia sedang turun, kata Marwan.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016