Pontianak  (Antara Kalbar) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) bersama Satpol PP Kota Pontianak selama sepekan terakhir mengamankan sebanyak 14 pengemis yang melakukan kegiatannya di sejumlah pasar-pasar tradisional di Pontianak.

"Saat ini sebanyak 14 pengemis tersebut sedang ditampung sementara di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Jalan Ampera Pontianak," kata Kepala Dinsosnaker Kota Pontianak, Aswin Djafar di Pontianak, Selasa.

Ia menegaskan, pihaknya akan menjerat para pengemis ini dengan KUHP pasal 504 ayat 1 yang berbunyi barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemis dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

Menurut dia, para pengemis itu berasal dari Pulau Madura yakni Sumenep dan Pamekasan. Padahal, menurut dia, beberapa waktu lalu pihaknya sudah memulangkan sejumlah pengemis ke daerah asalnya, namun ternyata mereka datang kembali ke Pontianak untuk mengemis.

Ia menduga adanya indikasi para pengemis tersebut dikoordinir oleh oknum warga. Selain menjerat para pengemis dengan sanksi hukum, masyarakat yang memberi uang kepada para pengemis maupun pengemis itu sendiri akan dikenakan sanksi.

Aswin mengakui, sejauh ini pihaknya terus berupaya menuntaskan persoalan maraknya pengemis di Kota Pontianak. Bahkan, ia beserta jajarannya secara rutin melakukan patroli untuk menyisir pengemis yang berkeliaran, dan tercatat dalam sebulan ini, pihaknya sudah memulangkan sebanyak 37 pengemis ke daerah asalnya.

Terkait langkah penanganan para pengemis, bagi pengemis yang berasal dari Kota Pontianak dibuktikan dengan KTP dan akan ditangani dengan program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, Program Keluarga Harapan dan beras bagi masyarakat miskin (raskin). "Sehingga dengan adanya program-program itu mereka tidak lagi miskin," katanya.

Sedangkan para pengemis yang berasal dari luar Kota Pontianak seperti dari Pulau Jawa, pihaknya akan memulangkan para pengemis itu ke daerah asalnya. Aswin mengimbau seluruh masyarakat, kalau ingin bersedekah, sebaiknya bersedekah di rumah-rumah ibadah dan lainnya.

Salah seorang pengemis yang terjaring razia selama dua kali, Yulis Kurnia (41) asal Sumenep mengaku dirinya datang ke Pontianak untuk mengemis atas ajakan rekannya yang sudah lebih dulu mengemis di Pontianak.

Ia tertarik tawaran rekannya lantaran penghasilan mengemis di Pontianak lumayan banyak, bahkan, sebelumnya, ia sudah pernah tertangkap dan dipulangkan ke daerah asalnya. Kemudian kembali lagi ke Pontianak dan terjaring razia kedua kalinya.

"Saya datang ke sini bertiga dengan teman naik kapal laut. Sampai di sini saya dijemput oleh teman sesama pengemis terus mengontrak rumah di Siantan," ujarnya.

Di daerah asalnya, ibu tiga anak ini mengaku memiliki suami yang bekerja sebagai penjahit. Ia juga kerap menghubungi keluarganya di Sumenep melalui telepon seluler yang dimilikinya.

Menurut dia, penghasilannya dalam sehari sebagai pengemis sekitar Rp70 ribu hingga Rp90 ribu atau Rp2,1 juta /bulannya.

"Saya turun mengemis mulai subuh, pulang sekitar pukul 21.00 - 22.00 WIB. Sebagian penghasilan saya dikirim ke Sumenep, biasanya Rp 500 ribu per bulan," kata Yulis.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016