Nunukan (Antara Kalbar) - Seroang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia Baco Pudding (33) mengaku tertangkap polisi setempat saat belum cukup sebulan bekerja di Negeri Sabah, Malaysia.

"Saya tertangkap di rumah. Saya belum cukup satu bulan bekerja langsung dipenjara," ujar Baco Pudding, pria asal Kabupaten Sinjai, Sulsel ini saat tiba di Nunukan bersama 122 orang lainnya, Jumat (1/4) malam.

Ia mengaku, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian negara itu yang menyebabkan dirinya ikut terseret itu, dilakukan sekitar pukul 04.00 dini hari waktu setempat dengan menggedor tempat-tempat tinggal pekerja asing.

Sebanyak 65 orang pekerja asing di antaranya sebagian berkewarganegaraan Filipina ini, langsung diangkut menggunakan mobil truk ke kantor polisi negara itu untuk menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian dan tes urine.

Baco Pudding mengakui pula, dia berangkat ke Malaysia menjadi TKI secara ilegal melalui jalur tikus dari Pulau Nunukan menuju Pulau Sebatik, selanjutnya menyeberang ke Tawau (Malaysia) di Pelabuhan Sei Nyamuk atas jasa cukong yang bekerjasama dengan oknum-oknum aparat hukum setempat sehingga bisa lolos menggunakan speedboat ukuran kecil.

"Kami ditangkap polisi sekitar pukul 04.00 saat sedang tertidur nyenyak. Rumah digedor keras oleh aparat polisi (Malaysia). Kami ditangkap di Brumas sebanyak 65 orang sebagian warga negara Filipina," katanya lagi.

Namun dia menyatakan masih akan kembali bekerja di Malaysia setelah memiliki paspor, mengingat istri dan kedua anaknya tidak ditangkap sehingga masih berada di Brumas.

"Saya masih mau kembali ke Malaysia untuk bekerja karena anak dan istri masih di sana," kata Baco Pudding.

Menurutnya, puluhan rekannya sesama TKI yang dideportasi malam itu juga mengaku belum cukup sebulan bekerja sebagai pembersih kawasan perkebunan kayu di negara itu.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016