Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Kabupaten Melawi Abang Ahmaddin mendorong adanya peraturan daerah untuk mengatur maraknya budidaya walet di kabupaten tersebut.
   
Menurut Abang Ahmaddin, perda tersebut juga termasuk soal kemungkinan mendapatkan PAD dari bisnis walet tersebut.
   
"Karena belum ada payung hukum tidak ada pengaturan khusus dalam tempat budidaya walet. Bisa saja wacana perda walet ini dibuat. Saya pikir ini sudah termasuk mendesak," katanya.
   
Ahmaddin menuturkan, keberadaan perda walet juga bisa menjadi landasan pemerintah untuk menertibkan dan mengatur secara khusus pendirian sarang walet. Karena saat ini tak jarang banyak warga yang mengeluh karena sarang walet yang berdiri ditengah-tengah pemukiman.
   
"Banyak yang bangun sarang walet di tengah kota. Bahkan tak jarang ruko bisa beralihfungsi jadi rumah walet. Bahkan, sarang walet ada di samping sekolah. Ini kan sudah menyalahi izin. Makanya pemerintah kedepan bisa menertibkan yang seperti ini, tentunya biar lebih kuat harus ada perdanya terlebih dahulu," paparnya.
   
Sementara itu, Bupati Melawi Panji menyatakan masih akan melihat aturan soal boleh tidaknya bangunan tersebut dibangun di tengah pemukiman, atau berdampingan dengan sekolah.
   
"Ini memang harus ditinjau, termasuk dari segi kesehatan bisa berdampak dengan anak-anak. Virus dari sarang walet ini kita khawatirkan, karena ini perlu dikaji. Kalau tidak boleh, ya janganlah dibangun disitu. Karena disitu kan banyak orang," katanya.
   
Panji mengatakan, kajian bisa dilakukan oleh pihak kesehatan bersama Badan Lingkungan Hidup mengingat tak banyak kasus dimana ada sarang walet berdampingan dengan lokasi sekolah.
   
"Kedepan memang perlu ada Perda Walet, dimana harus dibangun sarang walet dan mengatur soal usahanya. Perda sarang Walet kedepan itu wajib ada," katanya.

Pewarta: Susila

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016