Pontianak  (Antara Kalbar) - Tim Jatanras Kepolisian Resor Kota Pontianak, menangkap lima tersangka penjual judi kupon putih atau togel, kata Wakasat Reskrim Poltabes Pontianak, AKP Abdul Aziz.

"Kelima penjual judi kupon putih tersebut, berinisial Mar (42), Syam (33), Is (51), dan dua tersangka sebagai pengumpul, berinisial Su (35), dan Kha (33)," kata Abdul Aziz di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, kelima tersangka tersebut ditangkap, Kamis (7/4) sekitar pukul 15.30 WIB dengan TKP Jalan Budi Utomo, Gang Purnajaya, Kecamatan Pontianak Utara. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar tersebut sering dijadikan transaksi jual beli kupon putih.

"Atas informasi tersebut tim Jatanras Polresta Pontianak langsung turun ke lokasi yang berhasil mengamankan penjual berinisial Mar, yang kedapatan tangan sedang merekap pemesanan atau pemasangan togel dari pembelinya," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, maka diamankan dua penjual lainnya, yakni Syam dan Is. "Kemudian dari pengembangan selanjutnya, ketiga penjual tersebut menyetor hasil penjualannya kepada seseorang atas nama Su.

"Kemudian dari hasil pengembangan terhadap Su, maka didapatlah nama pengumpul lainnya berinisial Kha," kata Aziz.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan barang bukti sebanyak 29 lembar rekap penjualan kupon putih, lima unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp2.084.00.

Kelima tersangka tersebut, dapat diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, kata Aziz.

Sementara itu, Mar mengakui dirinya sudah menjual kupon putih sekitar setahun lebih dengan pendapatan rata-rata per harinya sekitar Rp1 juta.

"Bagian kami sebagai penjual sekitar 3-4 persen dari total penjualan kupon putih tersebut saya mendapat upah sekitar Rp1 jutaan. Setelah terkumpul uang hasil penjualan disetorkan kepada pengumpul untuk disetorkan pada bos besar," ungkapnya.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016