Kemenhut ungkap jejak jaringan perdagangan satwa liar dari kasus 3 ton sisik trenggiling
- 27 Agustus 2026 10:05
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono (kiri) didampingi Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Andi Musa (kanan), memaparkan hasil ungkap kasus judi online di Mapolda Kalbar, Senin (3/12/2018). Dit Reskrimsus Polda Kalbar menangkap empat tersangka bandar judi online (bola dan togel) dan menyita uang sebesar Rp128,664 juta, dua akun judi online serta dua buku tafsir mimpi saat menggrebek praktik judi beromzet Rp1,34 miliar tersebut di Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Pontianak. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Empat tersangka judi online didampingi petugas kepolisian saat rilis ungkap kasus di Mapolda Kalbar, Senin (3/12/2018). Dit Reskrimsus Polda Kalbar menangkap empat tersangka bandar judi online (bola dan togel) dan menyita uang sebesar Rp128,664 juta, dua akun judi online serta dua buku tafsir mimpi saat menggrebek praktik judi beromzet Rp1,34 miliar tersebut di Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Pontianak. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Tiga dari empat tersangka bandar judi online menutup muka saat rilis ungkap kasus di Mapolda Kalbar, Senin (3/12/2018). Dit Reskrimsus Polda Kalbar menangkap empat tersangka bandar judi online (bola dan togel) dan menyita uang sebesar Rp128,664 juta, dua akun judi online serta dua buku tafsir mimpi saat menggrebek praktik judi beromzet Rp1,34 miliar tersebut di Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Pontianak. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang