Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI -Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di daerah Panga Bintawa.
   Penangkapan tersebut dilakukan oleh personil Satgas Pam Perbatasan RI Malaysia Yonif 144/JY yang berada dibawah Kolakops Rem 121/Abw.
    Dari keterangan yang diperoleh, saat dikonfirmasi Dankolakops Rem 121/ABW Brigjen TNI Widodo Iryansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
    Berdasarkan keterangan dari Danyon 144/JY Letkol Inf Gambuh Sri Karyanto bahwa penangkapan bermula atas laporan masyarakat Kampung Panga bahwa pada Rabu (13/4), sekitar 15.30 WIB, terdapat dua orang tidak dikenal menggunakan 1 unit SPM Merk Revo tanpa plat nomor (STNK KB 4862 VQ) dengan gerak gerik mencurigakan memasuki kampung tersebut.
    Saat ditanya, alasan mereka baru selesai memancing. Setelah menerima laporan, Dan Pos Panga, Sertu Edy Saputra memerintahkan 3 anggotanya dipimpin Kopda Milyan untuk segera melakukan pengejaran.
    Pada Pkl. 15.45 Wib, kedua orang yang mencurigakan tersebut dapat ditangkap di daerah Panga Bintawa, dan dibawa menuju Pos Panga untuk dilakukan pemeriksaan.
    Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawa yang bersangkutan, ditemukan bungkus susu kemasan merk Frisian Flag. Karena mencurigakan maka bungkus tersebut dibongkar dan ditemukan 2 kilogram serbuk kristal putih yang diduga sabu.
    Dari pemeriksaan, identitas kedua tersangka yaitu Ewd, umur 26 tahun, alamat Merau Entabang dan Fb umur 41 thn, alamat Tripin Entikong.
    Pengakuan keduanya, barang diambil di Tebedu, Sarawak, Malaysia. Tersangka beserta barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 2 kilogram kemudian dibawa ke Kotis Entikong untuk pemeriksaan selanjutnya.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016