Singkawang (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang, akan membentuk panitia khusus guna menyelesaikan permasalahan aset di kota itu yang tak kunjung selesai sampai saat ini.

"Kita perlu membentuk Pansus tentang aset, karena selama ini kita melihat permasalahan aset dari tahun 2002 sampai dengan sekarang masih belum selesai," kata Ketua DPRD Singkawang, Sujianto, di Singkawang, Jumat.

Permasalahan lainnya, kata Sujianto, bahwa Singkawang belum pernah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Kalau permasalahan aset tidak segera dituntaskan, kata legislator dari PDI Perjuangan ini, sampai kapanpun Singkawang tidak akan pernah mendapat predikat WTP dari BPK.

Untuk itulah, dia mengharapkan dukungan dari rekan-rekannya yang ada di DPRD Sambas, Bengkayang, dan Singkawang. Karena, jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan menjadi suatu permasalahan.

Seperti contoh, lanjutnya, kasus Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Singkawang. Saat ini digugat oleh Hefzi Mochtar yang mantan Wali Kota Administratif dan sekarang ini sudah sampai ke meja hijau.

"Kan lucu, kalau pemerintahan kita selalu dikondisikan seperti ini nantinya, mau jadi apa pemerintahan kita. Dan kita tidak tahu tentang aset-aset yang lainnya," katanya lagi.

Dirinya pun belum mengetahui, bagaimana dengan Kantor DPRD ke depannya.

"Bisa-bisa kantor Dewan pun bisa digugat seperti Disbudparpora sekarang ini. Saya tidak tahu, mengapa dua kabupaten ini (Bengkayang dan Sambas) tidak mau menyerahkan aset tak bergerak itu ke Kota Singkawang, padahal asetnya ada di Singkawang. Kita hanya punya daftar, tetapi tidak dilengkapi dengan bukti-bukti lainnya," tuturnya.

Terkait akan dibentuknya Pansus itu, dia sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Singkawang. "Alhamdulillah, Pak Wali sangat mendukung untuk dibentuk pansus aset," katanya.

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Singkawang saat ini masih menunggu penyerahan 169 aset dari Pemerintahan Kabupaten Bengkayang ke Singkawang untuk tahap pertama secara administrasi.

Kepala DPPKA Kota Singkawang, Muslimin menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan sehingga masih menunggu penyerahan aset dari Bengkayang untuk tahap pertama. Jumlahnya mencapai 169 aset, yang sebelumnya Pemkab Sambas sudah menyerahkan ke Bengkayang.

"Namun dari Bengkayang yang belum menyerahkan ke Singkawang," katanya.

Menurut dia, sebanyak 169 aset yang dimaksud itu di antaranya, lahan dan bangunan berupa sekolah dan Puskesmas.

"Di antaranya lahan dan bangunan berupa sekolah dan Puskesmas yang ada di Singkawang. Memang lahan dan bangunannya ada di Singkawang, namun secara administrasi kita belum menerimanya dan tentu kita harus punya alas hak lahan dan bangunan itu," tuturnya.

Dia menambahkan, belum adanya penyerahan aset secara administrasi dari Bengkayang ke kota Singkawang, merupakan salah satu faktor belum bisanya Singkawang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kita harus segera menyelesaikan masalah aset ini, karena sampai saat ini masih menjadi catatan dari BPK," katanya.

Padahal, lanjutnya, Gubernur Kalbar juga telah menyurati Pemkab Bengkayang terkait penyerahan aset dari Bengkayang ke Singkawang.  

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016