Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat menyatakan kesiapan untuk melaksanakan keputusan KPU Pusat, jika untuk pemeriksaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) bagi calon kepala daerah melibatkan Badan Narkotika Nasional.
"Kami siap saja jika sudah ada keputusan dari KPU Pusat untuk bekerja sama dengan BNN di tingkat daerah," kata anggota KPU Kalbar Delfinus di Pontianak.
Ia mengatakan, jika KPU Pusat memutuskan untuk masalah narkoba melibatkan lembaga lain, seperti BNN, maka KPU Kalbar akan mengikuti keputusan itu.
Menurut dia, selama ini untuk pemeriksaan kesehatan para calon peserta pilkada, selalu dibentuk tim yang terdiri dari para dokter. Hasil pemeriksaan yang dikeluarkan berupa rekomendasi "mampu atau tidak mampu" untuk mengikuti proses pilkada atau dicalonkan sebagai kepala daerah.
"Bukan KPU yang memutuskan. Ketika tim pemeriksaan bilang dia (calon kepala daerah) mampu, bukan KPU yang memutuskan mampu," katanya menjelaskan.
Sejumlah pihak kini mengharapkan KPU membuat aturan yang tegas mengenai calon kepala daerah agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang dialami Bupati Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang tertangkap karena mengkonsumsi narkoba.
Sementara terkait pelaksanaan Pilkada, Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati mengatakan untuk tahun 2017 ada dua kabupaten/kota di Kalbar yang akan melaksanakan pilkada yakni Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.
Tahapan pelaksanaan pilkada di tingkat KPU daerah sudah dimulai pada April, berupa sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara pilkada. Kemudian pada Mei akan dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Kemudian pada Juni pendaftaran pemantau, pembentukan PPK dan PPS, penyerahan dukungan pada tanggal 13-15 Agustus, pendaftaran pasangan calon pada 19-21 September, penetapan pasangan calon pada 22 Oktober, dan pelaksanaan kampanye sejak Oktober - Februari.
"KPU Kalbar akan menyosialisasikan setiap tahapan pelaksanaan pilkada melalui media," katanya.
(N005/R010)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kami siap saja jika sudah ada keputusan dari KPU Pusat untuk bekerja sama dengan BNN di tingkat daerah," kata anggota KPU Kalbar Delfinus di Pontianak.
Ia mengatakan, jika KPU Pusat memutuskan untuk masalah narkoba melibatkan lembaga lain, seperti BNN, maka KPU Kalbar akan mengikuti keputusan itu.
Menurut dia, selama ini untuk pemeriksaan kesehatan para calon peserta pilkada, selalu dibentuk tim yang terdiri dari para dokter. Hasil pemeriksaan yang dikeluarkan berupa rekomendasi "mampu atau tidak mampu" untuk mengikuti proses pilkada atau dicalonkan sebagai kepala daerah.
"Bukan KPU yang memutuskan. Ketika tim pemeriksaan bilang dia (calon kepala daerah) mampu, bukan KPU yang memutuskan mampu," katanya menjelaskan.
Sejumlah pihak kini mengharapkan KPU membuat aturan yang tegas mengenai calon kepala daerah agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang dialami Bupati Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang tertangkap karena mengkonsumsi narkoba.
Sementara terkait pelaksanaan Pilkada, Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati mengatakan untuk tahun 2017 ada dua kabupaten/kota di Kalbar yang akan melaksanakan pilkada yakni Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.
Tahapan pelaksanaan pilkada di tingkat KPU daerah sudah dimulai pada April, berupa sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara pilkada. Kemudian pada Mei akan dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Kemudian pada Juni pendaftaran pemantau, pembentukan PPK dan PPS, penyerahan dukungan pada tanggal 13-15 Agustus, pendaftaran pasangan calon pada 19-21 September, penetapan pasangan calon pada 22 Oktober, dan pelaksanaan kampanye sejak Oktober - Februari.
"KPU Kalbar akan menyosialisasikan setiap tahapan pelaksanaan pilkada melalui media," katanya.
(N005/R010)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016