Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Ramdan mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada untuk pencalonan wali kota melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal dukungan sebanyak 13.946 orang.

    "Dukungan untuk calon perseorangan adalah minimal 13.946 orang yang dibuktikan dengan KTP maupun fotokopi KK untuk diserahkan kepada KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual," kata Ramdan di Singkawnag, Jumat.

    Dia mengatakan, saat ini, disamping mempersiapkan mengenai tahapan-tahapan calon perseorangan, pihaknya juga sedang melakukan persiapan pembentukan PPK dan PPS yang rencananya dilakukan 21 Juni sampai 20 Juli 2016.

    "Hal itu kita lakukan, terkait terbitnya Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016, tentang Tahapan program penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2017," tuturnya.

    Untuk calon perseorangan, kata Ramdan, pihaknya pada 22 Mei 2016, akan melakukan penetapan rekapitulasi DPT pemilu akhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.

    "DPT kita berdasarkan pemilu yang terakhir yaitu 164.069 orang," katanya.   

    Terkait dengan tahapan untuk penyampaian terhadap dukungan kepada KPU, dilaksanakan pada 13 sampai 15 Agustus 2016.

    Pada proses tersebut, lanjutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pada 6 sampai 10 Agustus 2016.

    Kemudian, KPU Singkawang akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan perseorangan dari 6 sampai 15 Agustus 2016.

    "Disitu nanti akan dilakukan verifikasi faktual juga yang dilakukan oleh tingkat kelurahan, desa atau PPS dari tanggal 21 Agustus sampai 3 September 2016," tuturnya.

  Jika nantinya ditemukannya dukungan ganda terhadap calon perseorangan nanti, mengacu kepada peraturan KPU No 9 tahun 2015 tentang pencalonan.

    "Pada Pasal 23 angka 8 disebutkan bahwa, apabila ada pemilih yang memberikan dukungan lebih dari satu pasangan calon maka petugas PPS akan melakukan verifikasi faktual dan menanyakan pemilih tersebut untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon yang mana," kata Ramdan.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016