Singkawang (Antara Kalbar) - Dua tersangka narkoba, berinisial ME alias FE dan LL alias ML berhasil dibekuk satuan Polsek Singkawang Timur, di sebuah gubuk, Jalan Fa Khong Ti Hangmuy, RT 18/ RW 06, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, pada Sabtu, pukul 20.00 WIB.

"Diduga kedua tersangka ini usai mengkonsumsi narkoba, barulah dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Singkawang Timur, Iptu R Sudirman, Minggu.

Di samping mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba di TKP, antara lain, 24 pil ekstasi ditambah seperempat sisa habis pakai tersangka, 9 paket sabu-sabu ukuran 10 gram, 11 paket sabu-sabu ukuran 5 gram, satu buah timbangan berbentuk seperti handphone, dan satu buah alat hisap atau bong.

Selain itu, lanjutnya, ditemukan juga 12 bungkus plastik klip, satu gulung aluminium foil, 3 unit ponsel, 5 buah baterai ponsel, satu botol gas, satu bungkus pipet, uang tunai sebesar Rp90 juta, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.

"Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Kepala Satuan Narkoba Polres Singkawang, untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.

Sudirman mengatakan, jika penangkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di gubuk yang berukuran 3x3 meter itu.  

"Dari laporan itu, saya bersama anggota langsung bergerak cepat dan didapat sebuah gubuk perkebunan,” katanya.  Lantas, anggota pun langsung melakukan pengepungan di sekitar gubuk itu. 

"Sementara saya sendiri, menghadang di bagian depan pintu. Saat pintu dibuka, anggota langsung bergerak dan melakukan penyergapan," katanya.

Hasil dari penyergapan itu, terdapat barang bukti narkoba dan alat hisap atau bong serta timbangan. 

"Saat itu tersangka memang tidak bisa mengelak lagi, karena langsung kami sergap," ujarnya.

(KR/RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016