Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang Marchues Afen menuturkan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap guru yang sering bolos mengajar dengan tidak membayarkan tunjangan profesi.

    "Jadi mulai tahun ini, pemerintah pusat memperketat pemberian tunjangan profesi guru baik itu tunjangan sertifikasi maupun tunjangan khusus daerah terpencil, pedalaman dan perbatasan. Hanya guru-guru yang mengajar 24 jam perminggu yang akan dibayarkan tunjangan profesinya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Marchues Afen saat membeberkan kebijakan pemerintah pusat Selasa (26/4).

    Dia mengatakan, sesuai PP Nomor 74 Tahun 2008, guru harus mengajar 24 jam perminggu. Jika guru bolos mengajar, tidak akan diberikan tunjangan profesinya.
    
    "Guru yang mengajarnya tidak sampai 24 jam perminggu, tunjangan profesinya tidak akan dibayarkan. Walaupun dia telah mendapatkan profesi itu sejak bertahun-tahun yang lalu,” bebernya.
    
    Dijelaskan Afen, jika seorang guru dalam satu bulan, tidak mengajar sebanyak 24 jam maka tunjangan profesi di bulan itu tidak dibayarkan. Kata dia, untuk mengecek banyaknya jam mengajar para guru, Disdikbud akan mengumpulkan absensi guru dari sekolah-sekolah.     "Saat ini kami sedang mengumpulkan absensi para guru, sehingga baru Mei nanti tunjangan profesi baru akan dibayarkan," kata dia.

    Dikatakannya, pada Mei nanti BPKP akan turun untuk verifikasi kehadiran guru dalam mengajar. Jika BPKP menemukan ada indikasi guru tidak memenuhi syarat jam mengajarnya, maka disuruh mengembalikan tunjangan profesi yang sudah diberikan.

    Kata Afen, tidak hanya guru yang harus memenuhi syarat jam mengajar saja untuk mendapatkan tunjangan profesi. Kepala sekolah juga demikian. Jika kepala sekolah tidak mengajar sebanyak enam jam perminggu, maka juga tidak akan dibayarkan tunjangan profesinya.

    Kecuali jika guru dan kepala sekolah itu mendapat tugas luar, seperti pelatihan, tugas belajar dan tugas luar lainnya. "Untuk ini ditoleransi karena dia bertugas keluar. Tapi jika dia tidak mendapat tugas luar dan bolos mengajar tidak akan diberikan tunjangannya," tegas Afen.
    
      Dikatakan dia, sebenarnya aturan ini sudah lama. Hanya saja tahun ini mulai dipertegas oleh pemerintah pusat. Masih kata Afen, sampai sekarnag masih ada 40 persen guru di Sintang yang belum disertifikasi.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016