Putussibau (Antara Kalbar) - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapuas Hulu, saat ini semakin marak, penggunaan merkuri oleh penambang tersebut akan berdampak buruk bagi lingkungan, terutama populasi ikan di aliran sungai Kapuas.

"Aktivitas PETI sangat mengancam terhadap populasi ikan karena limbah tersebut langsung mengalir ke Sungai Kapuas Hulu, apalagi bahaya merkuri itu tidak bisa habis baik di air maupun di tanah," kata Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Risma di Putussibau, Minggu.

Risma mengungkapkan ada beberapa sungai yang sudah tercemar secara kasat mata yaitu di Kecamatan Mentebah dan Boyan Tanjung. Di sejumlah titik ada beberapa sungai yang terlihat keruh dan langsung mengalir ke sungai Kapuas.

"Jika kita lihat ada sungai yang airnya sudah keruh seperti air susu, hal tersebut tidak pernah disadari oleh pelaku PETI, bahaya limbah PETI itu sangat mengancam kesehatan dan populasi ikan," tuturnya.

Meskipun demikian, ia mengatakan selama ini belum ada masyarakat yang melapor terkait dampak PETI tersebut, karena memang dampak dari merkuri tidak serta merta dirasakan. Namun aktivitas PETI sangat mengancam lingkungan, termasuk manusia yang mengkonsumsi ikan.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Dini Ardianto meminta agar pihak terkait dapat menindak tegas para pekerja tambang yang merusak dan mencemari lingkungan.

"Pelaku itu harus ditindak tegas, dan semua pihak mesti bekerjasama dalam mengatasi persoalan itu, apabila Polisi menindak jangan di salahkan, harusnya didukung, kami tetap berteriak jangan cemari dan rusak lingkungan," ujarnya.

Dia berpendapat untuk PETI bukan dilegalkan, tetapi mesti memperbaiki merehabilitasi dengan metode dan teknik baru bagi titik-titik yang rusak karena pertambangan yang sekarang, namun buka pertambangan baru tidak boleh.

"Perlu waktu lama untuk mengkajinya dan tidak mudah, harus kerjasama semua sektor, setiap instansi harus koordinasi," pesan Dini.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi B, DPRD Kapuas Hulu, Budiarjo membenarkan pernyataan Dinas Perikanan tersebut, namun menurutnya sejauh ini dampak lingkungan akibat PETI di Kapuas Hulu masih dalam batas kewajaran.

"Apa yang disampaikan Dinas Perikanan itu memang benar, limbah dari PETI tersebut mengancam populasi ikan, namun Pemerintah Daerah juga sudah memikirkan solusinya," kata Budiarjo.

Budiarjo menjelaskan dari hasil pertemuan Wakil Bupati di Jakarta untuk PETI akan dilegalkan dengan menentukan zonasinya, selain itu dari BPPT Pusat juga akan datang ke Kapuas Hulu yang berkaitan dengan pengelolaan limbah.

"Limbah akan diolah tetapi itu melalui proses, karena kita tahu di daerah lain banyak juga limbah namun bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga tidak merusak lingkungan," katanya.

Menurut dia, persoalan PETI juga menyangkut kebutuhan masyarakat untuk makan, sehingga Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu juga memikirkan hal tersebut. Jadi nanti dari BPPT akan turun ke Kapuas Hulu memberikan pendidikan kepada masyarakat, bagaimana mengolah limbah dan memanfaatkan air sungai.

"Kita tidak menutup mata dengan persoalan tersebut, karena kita tahu PETI itu juga untuk kebutuhan masyarakat, untuk itulah kita mencari solusi agar pertambangan emas ke depan dapat dilegalkan dengan menentukan zonasi dan mengolah limbah," ujar pria yang menjabat dua periode di DPRD Kapuas Hulu. 

(KR-TFT/F003)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016