Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Sambas mengamankan satu unit truk yang kedapatan mengangkut gula pasir ilegal asal Malaysia, kata Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin.
"Diamankannya satu unit truk yang kedapatan sedang mengangkut gula pasir ilegal tersebut, Senin (23/4)," kata Badarudin saat dihubungi di Pontianak, Selasa.
Penangkapan satu unit truk yang bermuatan gula Pasir dari Malaysia, berdasarkan laporan polisi dengan No: LP/95/V/2016/Res Sambas, 23 Mei 2016 tentang tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, katanya.
"Atas pengungkapan penyeludupan gula pasir ilegal itu, saat ini diamankan Su (31), alamat Dusun Sungai Deden Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas," ungkapnya.
Saat ini, barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit truk dengan nomor polisi KB 8904 SB, dan sebanyak lima ton gula pasir ilegal asal Malaysia.
Kronologis terungkapnya upaya penyeludupan gula pasir ilegal tersebut, yakni Senin (23/5) sekitar pukul 17.00 WIB, oleh Tim Reserse Polres Sambas yang mendapat infomasi dari warga terkait adanya satu unit�mobil truk yang diduga bermuatan atau membawa gula Pasir dari Malaysia yang sedang melewati�Jalan Karangan Kecamatan, Subah, Kabupaten Sambas.
"Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut pihak kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penangkapan, terhadap tersangka Su, serta mengamankan barang bukti yang saat ini berada di halaman Mapolres Sambas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Badarudin.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.
"Mari kita bersama-sama mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui perbatasan Indonesia (Kalbar) dan Malaysia," ujarnya.
(U.A057/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Diamankannya satu unit truk yang kedapatan sedang mengangkut gula pasir ilegal tersebut, Senin (23/4)," kata Badarudin saat dihubungi di Pontianak, Selasa.
Penangkapan satu unit truk yang bermuatan gula Pasir dari Malaysia, berdasarkan laporan polisi dengan No: LP/95/V/2016/Res Sambas, 23 Mei 2016 tentang tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, katanya.
"Atas pengungkapan penyeludupan gula pasir ilegal itu, saat ini diamankan Su (31), alamat Dusun Sungai Deden Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas," ungkapnya.
Saat ini, barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit truk dengan nomor polisi KB 8904 SB, dan sebanyak lima ton gula pasir ilegal asal Malaysia.
Kronologis terungkapnya upaya penyeludupan gula pasir ilegal tersebut, yakni Senin (23/5) sekitar pukul 17.00 WIB, oleh Tim Reserse Polres Sambas yang mendapat infomasi dari warga terkait adanya satu unit�mobil truk yang diduga bermuatan atau membawa gula Pasir dari Malaysia yang sedang melewati�Jalan Karangan Kecamatan, Subah, Kabupaten Sambas.
"Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut pihak kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penangkapan, terhadap tersangka Su, serta mengamankan barang bukti yang saat ini berada di halaman Mapolres Sambas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Badarudin.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.
"Mari kita bersama-sama mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui perbatasan Indonesia (Kalbar) dan Malaysia," ujarnya.
(U.A057/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016