Pontianak,  (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap seorang tersangka berinisial Bur (60) pensiunan PNS Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjanjikan bisa meluluskan PNS di lingkungan Kementerian Agama RI.

"Tersangka kami tangkap di Komplek Panorama Indak Blok B No. 04, Kelurahan Ciseuruh, Kabupaten Purwakarta, selanjutnya dibawa ke Pontianak untuk proses lebih lanjut," kata Wakapolresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah di Pontianak, Rabu.

Veris menjelaskan, ada dua korban penipuan yang melaporkan kasus ini kepada pihaknya, yakni atas nama Ria Kartika (33), dan Serlia Afriana (33), pada Senin (23/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka masing-masing sebesar Rp75 juta sudah kami amankan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ungkap Veris.

Modus tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan kepada korbannya, yakni bisa membantu meloloskan para korbannya menjadi PNS di Kantor Kementerian Agama pusat untuk pengangkatan Oktober 2015.

"Atas janji tersebut, kedua korbannya kemudian masing-masing menyerahkan Rp75 juta kepada tersangka, 14 September 2015, di rumah tersangka Jalan Gusti Hamzah, Gang Nur III No. 11, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Kota Pontianak," katanya.

Namun setelah ditunggu-tunggu sesuai yang dijanjikan, kedua korbannya tidak juga dipanggil atau lulus sebagai PNS sesuai yang dijanjikan. "Sehingga para korbannya merasa telah ditipu, dan atas itu melaporkan kasus penipuan itu pada Polresta Pontianak," ujar Veris.

Dalam kesempatan itu, Veris menambahkan, setelah pihaknya memeriksa saksi dari PNS, menerangkan bahwa dalam PP No. 56/2012 Kepegawaian Jakarta tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS, pasal 6 ayat (1, 2, 3) serta penjelasan Kabag Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN menyatakan bahwa penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS telah berakhir tahun 2014.

"Jadi kalau ada oknum yang bisa menyatakan bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS di tahun 2015 yang disertai dengan permintaan sejumlah uang dipastikan penipuan. Atas tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, tersangka diancam pasal 378 atau 372 KUHP," ujar Veris.

Sementara itu, tersangka Bur membantah dia melakukan tindak pidana penipuan tersebut. "Awalnya saya hanya mau meloloskan keluarga saya menjadi CPNS di lingkungan Kemenag RI dengan menghubungi Walidiantoro yang berjanji bisa meloloskan masuk CPNS, tetapi harus menyetor uang Rp75 juta," ujarnya.

Tetapi, tidak lama kemudian ada dua atas nama Ria Kartika, dan Serlia Afriana juga minta bantu diloloskan CPNS dan bersedia membayar Rp75 juta. "Setelah terkumpul uang tersebut langsung saya setorkan ke Walidiantoro semuanya, tetapi hingga waktu dijanjikan keluarga saya dan kedua orang itu, tidak juga dipanggil menjadi CPNS di lingkungan Kemenag RI," ungkapnya.

Menurut dia, dirinya juga menjadi korban penipuan dari Walidiantoro yang kini melarikan diri ke Jakarta. `Setiap kali saya hubungi dia, selalu berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tetapi sampai kini belum juga dilakukan," ujarnya.



(U.A057/T013)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016