Sungai Raya (Antara Kalbar) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kubu Raya, mengubah jam kerja pegawai negeri sipil menjadi hanya tujuh jam per hari selama bulan Ramadhan.

"Pada hari-hari biasa jam kerja PNS pukul 07.30 hingga 15.30 WIB. Karena bulan puasa tidak ada jadwal makan siang, maka jadi kerja diubah menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB," kata Kepala BKD Kubu Raya, Kusyadi di Sungai Raya, Senin.

Kusyadi menegaskan akan terus mengawasi kinerja PNS, namun agar pemantauan bisa maksimal, seharusnya secara melekat di masing-masing internal SKPD.

Selama ini semua hal yang berkaitan dengan pengawasan kinerja dan disiplin pegawai diserahkan kepada BKD.

"Idealnya masing-masing SKPD bisa menerapkan secara maksimal pengawasan melekat jadi masing-masing pegawai sama-sama mengetahui kualitas kerja masing-masing. Termasuk diharapkan juga bisa saling mengingatkan," tuturnya.

Untuk hari pertama Ramadhan, secara umum Kusyadi melihat memang terdapat beberapa PNS yang terlambat masuk kantor. Namun dia memaklumi hal tersebut lantaran masih beradaptasi.

"Saya harap mulai besok dan seterusnya semua PNS di Kubu Raya bisa tepat waktu saat masuk dan pulang kantor," tuturnya.

(KR-RDO/A013)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016