Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang akan menertibkan reklame tak berizin yang tersebar di kota itu.

"Kita akan menertibkan reklame tak berizin," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin, dihubungi di Singkawang, Kamis.

Sebenarnya, pihaknya sudah lama merencanakan untuk melakukan penertiban ini, namun dikarenakan ada beberapa kendala sehingga penertiban ini belum dapat dilakukan.

Tapi sekarang, pihaknya sudah menetapkannya dengan Perwako Nomor 10 tahun 2016, dan saat ini juga sudah disosialisasikan oleh bagian Humas dan Kabag Hukum Pemkot Singkawang berkenaan dengan item-item apa saja yang berkaitan dengan reklame.

Muslimin menargetkan, penertiban ini bakal dilakukan sebelum lebaran atau saat bulan Ramadhan. Dengan harapan, agar Singkawang kelihatan lebih indah dan tertib.

"Terus terang, secara kasat mata pemasangan baliho maupun reklame saat ini berseliweran dan tidak jelas. Dengan ini, tim gabungan akan bergerak untuk menertibkan berdasarkan Perwako yang sudah kita tetapkan," tuturnya.

Sebagai gambaran atau secara umum, kata Muslimin, bahwa Perwako reklame ini menerangkan objek mana saja yang dikenakan pemungutan pajak reklamenya.

"Yang dinamakan reklame adalah ketika seseorang atau bentuk pribadi maupun badan dan sebagainya, yang melakukan usaha dalam kerangka untuk promosi atau memperkenalkan diri, itu sebenarnya sudah masuk dalam reklame dan harus dikenakan pajak," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam Perwako ini, siapapun yang menampilkan diri ataupun produknya baik secara pribadi maupun kelembagaan dengan menggunakan misi sosial dan sebagainya, yang paling utama mereka lakukan adalah pengurusan izin.

"Karena di dalam Perwako ini, sudah kita tetapkan bahwa setiap media reklame apapun bentuknya baik berupa baliho, spanduk, selebaran dan media-media lainnya mereka harus mengajukan pengurusan izin ke dinas tehnis yang terkait, yaitu Dinas Tata Kota," jelasnya.

Di dalam Perwako itu juga sudah ditetapkan lokasi-lokasi atau titik-titik mana saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam pemasangannya.

Termasuklah di dalamnya berkenaan dengan reklame atau iklan-iklan yang berkenaan dengan Pilkada atau politik.

"Jadi kalau mereka tidak mengurus perizinan maka berlakulah Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang ketertiban umum, siapapun yang melakukan pemasangan tanpa izin harus kita tertibkan," tegasnya.

Namun, tambahnya, khusus untuk Pilkada ini ada pengecualian, karena di dalam Perwako itu dikecualikan untuk pelaku-pelaku yang dalam kerangka kepentingan Pilkada tidak dikenakan pajak reklame, tetapi mereka diwajibkan untuk mengurus perizinannya.

"Kalau mereka tidak berizin dan sembarangan dalam pemasangannya, maka akan kita tertibkan," katanya.


(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016